AMBON, MalukuTerkini.com – Strategi publikasi dan perluasan jangkauan pemberitaan menjadi agenda utama kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Farida Wahid, ke Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum RI, Senin (26/10/2026).

Pertemuan ini membahas evaluasi kinerja kehumasan, penguatan jejaring media, serta optimalisasi penyampaian informasi publik melalui kanal digital dan media nasional.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama menyampaikan hasil evaluasi kinerja media sosial Kanwil Kementerian Hukum Maluku yang berada pada peringkat keempat secara keseluruhan, sedangkan akun Instagram menempati peringkat kedua. Capaian tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas konten, konsistensi publikasi, dan jangkauan informasi mengenai program serta layanan Kementerian Hukum.

Selain strategi publikasi, Kepala Biro mengingatkan pentingnya kecermatan dalam mengelola isu sensitif yang berpotensi menimbulkan dampak hukum, sosial, maupun reputasi kelembagaan. Isu pekerja migran, kebakaran hutan, perusahaan sawit, dan sengketa lahan memerlukan verifikasi serta koordinasi sesuai kewenangan. Untuk persoalan di luar kewenangan Kantor Wilayah, koordinasi dengan unit terkait di pusat perlu dilakukan sebelum pernyataan resmi disampaikan agar informasi yang dipublikasikan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Farida Wahid, menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas kehumasan di Maluku masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.

Dengan empat personel, tim Humas menangani berbagai pekerjaan, mulai dari penulisan berita dan laporan, pengelolaan media sosial, hingga pembuatan desain publikasi. Kondisi ini membutuhkan dukungan lintas divisi agar pelaksanaan tugas kehumasan dapat berjalan lebih efektif.

Farida juga menyampaikan perlunya keterlibatan setiap divisi dalam penyusunan draf laporan atensi sesuai bidang tugas masing-masing, sebelum dikurasi oleh tim Humas. Selain itu, pemanfaatan tenaga magang, Canva, dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dioptimalkan untuk membantu proses kerja serta mendukung peningkatan kualitas materi publikasi.

Ia turut menjelaskan bahwa kondisi geografis Maluku menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas kehumasan. Wilayah yang mencakup 11 kabupaten/kota, dengan sejumlah daerah yang hanya dapat dijangkau melalui jalur laut, membutuhkan perencanaan waktu dan sumber daya secara cermat agar dokumentasi serta publikasi kegiatan dapat menjangkau berbagai wilayah.

Dalam pembahasan tersebut, Farida juga menyampaikan potensi budaya dan kearifan lokal Maluku yang dapat dikembangkan sebagai materi publikasi. Pengemasan konten mengenai kekayaan lokal dinilai dapat memperkenalkan karakteristik daerah sekaligus memperkaya informasi pada kanal resmi Kanwil Kementerian Hukum Maluku.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan tugas kehumasan di wilayah dengan arahan pusat. Melalui penguatan jejaring media, kolaborasi lintas divisi, dan pengelolaan informasi yang cermat, Kanwil Kementerian Hukum Maluku diharapkan dapat menghadirkan publikasi yang lebih konsisten, akurat, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas. (MT-04)