BULA, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan, Pungutan Liar (Pungli), dan/atau Gratifikasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Salah satu tersangka langsung ditahan, sementara tersangka lainnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya merupakan pejabat pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten SBT.
Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT, Ilham Wahdini, kepada wartawan di Bula, Selasa (3/11/2026).
Ilham menjelaskan, penyidik telah memanggil empat saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11/2026). Namun, satu orang di antaranya berinisial RS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, dua ditetapkan sebagai tersangka berinisial YB (Kasi PAUD Disdikbudpora Kabupaten SBT Tahun 2026) dan RS (Kasi SMP Disdikbudpora Kabupaten SBT Tahun 2026),” jelasnya.
Menurutnya, tersangka YB langsung ditahan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Wahai. Sementara itu, tersangka RS belum ditahan dan akan kembali dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tersangka YB kita tahan selama 20 hari di Lapas Wahai, sedangkan RS kita akan lakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ilham menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejari SBT dalam mengungkap dan menuntaskan dugaan tindak pidana gratifikasi maupun pungli yang terjadi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) SBT.
Terkait besaran kerugian negara, Ilham menyebutkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. “Yang pasti kerugian negara di atas Rp1 miliar,” ujarnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait gratifikasi dan pungli, yakni Pasal 12 huruf e, huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari SBT juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Ilham mengatakan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini,” tandasnya.
Pantauan malukuterkini.com, tersangka YB keluar dari Kantor Kejari SBT mengenakan seragam dinas berwarna khaki yang dibalut rompi tahanan. YB kemudian langsung memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Wahai.
Sementara itu, Kepala Disdikbudpora SBT dan Sekretaris Disdikbudpora masih diperiksa penyidik Kejari SBT terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan, Pungutan Liar (Pungli), dan/atau Gratifikasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Revitalisasi Pendidikan Tahun Anggaran 2026 tersbeut. (MT-07)
