AMBON, MalukuTerkini.com – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Ekstra Cepat (KECE) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasahari, Kabupaten Maluku Tengah, menyeret dua orang sebagai tersangka.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial ITL (Agen BRILink Mitra UMi BRI Unit Pasahari) dan MPR (Mantri atau Petugas Pengolah dan Pprakarsa Kkredit BRI Unit Pasahari),” ungkap Kepala Seksi Intelijen, Yudha Warta Prambada Arianto kepada wartawan di Masohi, Selasa (3/11/2026).
Yudha menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyidikan yang diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
“Dari hasil penyidikan dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.217.909.270,27,” jelas Yudha.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik setelah mengusut dugaan penyalahgunaan penyaluran fasilitas kredit yang berlangsung sejak Maret hingga September 2025. Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi.
Dalam konstruksi perkara, tersangka ITL diduga mengajukan sebanyak 424 pinjaman Kredit KECE melalui aplikasi BRISPOT. Seluruh pengajuan tersebut berhasil dicairkan oleh BRI Unit Pasahari.
Dari total 424 pengajuan, sebanyak 405 di antaranya diduga merupakan kredit topengan, yakni menggunakan identitas orang lain yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman.
Untuk melancarkan aksinya, ITL diduga membujuk pemilik identitas dengan iming-iming uang terima kasih berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Bahkan, tersangka disebut menggunakan alasan biaya pengobatan orang tua untuk meyakinkan calon pemilik identitas.
Sementara 19 pengajuan lainnya diduga merupakan kredit tempilan. Modusnya, nilai pencairan kredit dinaikkan dari jumlah yang sebenarnya diajukan debitur, kemudian selisih dana tersebut diambil oleh tersangka.
Tidak hanya itu, ITL juga diduga merekayasa dokumentasi foto usaha dengan menggunakan lokasi usaha milik orang lain, kebun hingga pantai.
Tersangka bahkan diduga menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) secara sepihak, serta menguasai buku tabungan dan kartu ATM milik debitur untuk mencairkan dan menggunakan dana kredit bagi kepentingan pribadi.
Sementara itu, tersangka MPR yang bertugas sebagai Mantri BRI diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi sebagaimana mestinya.
Padahal, sebagai penyaring pertama atau first line of defense sekaligus pejabat yang membina Agen BRILink, MPR memiliki tanggung jawab memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen pengajuan kredit.
Namun, penyidik menemukan dugaan tidak dilakukannya verifikasi data, pemeriksaan fisik atau lapangan, serta pengecekan keabsahan dokumen sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk pelaksanaan Kredit KECE.
Bahkan, MPR diduga tetap meneruskan pengajuan kredit meskipun terdapat ketidaksesuaian data yang mencolok.
Di antaranya, profil pekerjaan calon debitur sebagai guru maupun pekerja perusahaan yang dalam dokumentasi justru difoto di kebun kopra dan perahu. Selain itu, ditemukan pengajuan tanpa Surat Keterangan Usaha (SKU), hingga penggunaan identitas pekerja rumah tangga milik tersangka ITL.
Penyidik juga mengungkap dugaan pembiaran proses penandatanganan SPH digital tanpa dilengkapi foto verifikasi wajah atau swafoto debitur yang valid.
MPR turut diduga tidak menjalankan kewajiban pemeriksaan sampel atau sampling bulanan terhadap penyaluran kredit tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.
Untuk tersangka ITL, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a KUHP.
Sedangkan sangkaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a KUHP.
Sementara tersangka MPR disangkakan secara primair melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Untuk sangkaan subsidair, MPR dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (MT-04)
