Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiaya Perawat RSUD Haulussy

AMBON – Tiga pelaku penganiaya Jomina Orno, perawat yang menangani pasien Covid-19 di RSUD Haulussy Ambon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Ketiga tersangka merupakan orang dekat pasien Covid-19 nomor kasus 577 yang meninggal dunia berinisial HK (57).
“Ketiganya sudah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pualu Lease. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH, NK, dan NH,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada malukuterkini.com, Senin (29/6/2020).
Menurut Kapolresta, saat ini kasus tersebut sementara diproses dan akan segera dituntaskan.
"Untuk penganiayaan sudah ditetapkan tiga tersangka. Inisialnya SH, NK dan NH. Yang sudah penuhi panggilan datang baru dua yaitu SH dan NK. Yang belum hadir NH. Mereka sementara dalam pemeriksaan," jelas Kapolresta.
Sebagaimana diketahui, tindak pidana penganiayaan terhadap korban tersebut terjadi Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 09.00 WIT, setelah pasien nomor kasus terkonfirmasi positif 577 meninggal. Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya ditugaskan untuk membawa jenazah almarhum ke ruang jenazah RSUD Haulussy. (MT-04)
Komentar