Sekilas Info

Kuota 1.090, Baru 907 JCH Provinsi Maluku Lunasi BPIH

Ilustrasi

AMBON - Kuota Jamaah Calon Haji (JCH) yang diberikan kepada Provinsi Maluku sebanyak 1.090 orang, namun baru 907 orang atau 83,30 persen yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahap I terhitung 19 Maret - 15 April 2019.

Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440 H/2019 M, jumlah kuota haji reguler Provinsi Maluku adalah 1.090 orang dengan rincian 1.082 orang jamaah reguler dan 8 orang Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Fesal Musaad dalam rilisnya, Selasa (16/4/2019) mengatakan JCH yang berhak melunasi BPIH Tahap I tersebut yaitu yang memenuhi kreteria pertama, JCH yang telah melunasi BPIH Tahun sebelumnya tetapi menunda keberangkatannya, dan kedua, JCH yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota, dengan ketentuan; belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun per 7 Juli 2019 atau sudah menikah.

Kakanwil menghimbau kepada 183 JCH yang belum melunasi BPIH Tahap I agar dapat mempersiapkan diri dan bisa bersabar hingga tahun depan, kecuali yang dipersyaratkan untuk pelunasan tahap kedua.

“Khusus pada Tahap II yang direncanakan akan dibuka 30 April - 10 Mei 2019 kepada para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota saya perintahkan untuk menyampaikan informasi pelunasan tahap II kepada JCH yang gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, yang sudah berhaji, penggabungan suami istri, anak dan orang tua, lansia dan pendamping lansia, serta jamaah cadangan. Pastikan agar mereka telah terinput kedalam aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat),” tandasnya.

Data yang diperoleh dari Siskohat per tanggal 15 April 2019, JCH yang telah melunasi dan yang belum melunasi pada masa pelunasan tahap I tersebar di Kota Ambon dari kuota 368 jamaah, yang sudah lunas 279 jamaah dan belum lunas 89 jamaah, Kabupaten Maluku Tengah (kuota 135 jamaah, lunas 117 jamaah, belum lunas 18 jamaah), Kabupaten Maluku Tenggara (kuota 70 jamaah, lunas 66 jamaah, belum lunas 4 jamaah), Kabupaten Seram Bagian Barat (kuota 100 jamaah, lunas 94 jamaah, belum lunas 6 jamaah), Kabupaten Seram Bagian Timur (kuota 100 jamaah, lunas 89 jamaah, belum lunas 11 jamaah), Kabupaten Kepulauan Aru (kuota 45 jamaah, lunas 40 jamaah, belum lunas 5 jamaah),  Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kuota 10 jamaah, lunas 9 jamaah, belum lunas 1 jamaah), Kabupaten Buru (kuota 100 jamaah, lunas 86 jamaah, belum lunas 14 jamaah), Kota Tual (kuota 105 jamaah, lunas 85 jamaah, belum lunas 20 jamaah), Kabupaten Buru Selatan (kuota 45 jamaah, lunas 38 jamaah, belum lunas 7 jamaah), dan Kabupaten Maluku Barat Daya (kuota 4 jamaah, lunas 4 jamaah) sementara TPHD dengan quota 8 belum melakukan pelunasan.

Sementara itu untuk JCH yang sudah melakukan rekam biometrik berdasarakan data yang diperoleh dari petugas pemantau dan pendamping jamaah yang melakukan rekam biometrik dari Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) per tanggal 15 April 2019, sebanyak 535 JCH atau sebanyak 49 persen. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!