Miliki Satu Kg Ganja, Warga Leihitu Barat Diciduk

AMBON – Akibat memiliki satu kg ganja, EM warga Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diciduk personel Ditresnarkoba Polda Maluku.
EM diciduk, 10 Desember 2010 sekitar pukul 22.00 WIT di depan salah satu salah satu gerai Indomaret di kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Dari tangan EM, ditemukan 6 paket ganja siap edar.
Saat diinterogasi pelaku kemudian digiring ke rumahnya di kawasan Leihitu Barat dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan ganja sekitar 1 kg.
Direktur Reserse dan Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Namun menurutnya masih dalam pengembangan sementara pelakunya sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku.
"Benar. Ini jaringan. Sekitar pukul 22.00 WIT. Pelaku EM. Kurang lebih sekilo, kira-kira demikian. Nanti ditimbang Balai POM. Ganja kan kalau seminggu disimpan kan bisa susut," tandas Kombes Hutomo
Ia mengaku, saat ini masih dalam pengembangan sehingga kasusnya masih berproses.
"Ini masih pengembangan. Nantilah. Kita masih terus bekerja," ujarnya. (MT-04)
Komentar