AMBON – Warga Kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat (Leihibar) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang bekerja di Kota Ambon harus mengantongi kartu khusus dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Ambon selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Diperketat.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (7/7/2021).
“Untuk warga Kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihibar yang bekerja di Kota Ambon, mereka akan diberikan kartu khusus yang dikeluarkan langsung oleh Satgas, dan itu juga berlaku bagi pedagang,” ungkapnya.
Dijelaskan, setiap karyawan maupun pedagang yang memegang kartu khusus tersebut harus menunjukannya saat melewati pintu masuk Kota Ambon.
“Jadi mereka hanya tunjukkan kartu itu kepada petugas. Mereka yang mau urus kartu khusus ini bisa ke pemkot. Contohnya ASN bisa ke BKD, pedagang bisa ke Disperindag sedangkan karyawan swasta ke Disnaker nanti satgas akan proses,” jelasnya. (MT-05)


Tinggalkan Balasan