Sekilas Info

Kapolda Maluku: Jangan Lagi Blokir Jalan!

AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif meminta kepada masyarakat khususnya yang berada di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon untuk tidak melakukan pemblokiran jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum.

"Kami sudah meminta jangan lagi ada pemblokiran jalan dan sebagainya karena ini mengganggu ketertiban umum," tandas Kapolda kepada wartawan usai menemui warga Negeri Batu Merah, yang sempat memblokir ruas jalan di kawasan tersebut, Kamis (24/3/2022).

Kapolda mengaku, akses jalan yang diblokir justru menghambat kepentingan umum. Karenanya masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan tersebut lagi.

"Ada masyarakat banyak disana  yang punya kepentingan umum ada yang sakit, ada yang mau melahirkan dan sebagainya. Kita ingin Ambon ini tetap mendapat predikat aman bagi semuanya damai dan sebagainya," ungkap Kapolda.

Kapolda turun menemui warga yang melakukan aksi pemblokiran jalan tersebut didampingi Wakapolda Brigjen Pol Jan de Fretes, Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol M Guntur serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Arthur Simamora

Sebagaimana diketahui, warga Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon sempat kembali memblokir ruas jalan di wilayah tersebut, Kamis (24/3/2022) pagi.

Aksi pemblokiran jalan tepatnya di jembatan Batu Merah, mulai berlangsung sekitar pukul 07.30 WIT.

Namun setelah ratusan personel gabungan TNI dan Polri turun ke TKP maka pemblokira jalan tersebut dibuka pada pukul 08.30 WIT.

Sebelumnya warga Batu Merah memblokir ruas jalan tersebut, Rabu (23/3/2022) pukul 22.20 WIT hingga Kamis (24/3/2022) dinihari.

Aksi pemblokiran jalan ini berkaitan dengan rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Ambon Kamis (24/3/2022).

Rencananya PN Ambon akan melakukan eksekusi diatas lahan seluas puluhan hektar yang terletak di kawasan kawasan Air Kuning hingga Air Besar, yang diklaim merupakan petuanan Negeri Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!