Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kawasan Mangga Dua

AMBON, MalukuTerkini.com – YR, pelaku tindak pidana pencurian berhasil ditangkap oleh personel Unit Buser dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Tersangka diringkus pada 27 Maret 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik di Ambon, Kamis (7/4/2022) menjelaskan tindak pidana yang dilakukan tersangka terjadi di rumah korban RT, yang terletak di kawasan Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIT.
Menurut Mido, tersangka melakukan pencurian setelah terlenbih dahulu memantau lokasi target (rumah korban), lalu melihat orang keluar dari rumah korban dan mengunci pintu rumah.
“Tersangka mengetahui tidak ada orang di rumah korban, sehingga langsung menuju belakang rumah, memanjat tembok belakang dan memaksa masuk ke dalam rumah korban selanjutnya mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.
Ia merincikan, korban kehilangan barang-barang berupa 3 buah handphone, sejumlah perhiasan emas, uang tunai sekitar Rp 200 ribu, sejumlah rokok dari berbagai merek.
"Kerugian ditaksir sekitar Rp 35.000.000," ujarnya.
Mido menambahkan, sersangka sudah ditahan dan diproses dengan diganjar dengan pasal pencurian dengan pemberatan sbgmn dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke -5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. (MT-04)
Komentar