Pemkot Ambon Luncurkan Pelayanan Parkir Elektronik

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan meluncurkan aplikasi pelayanan parkir elektronik di Ambon, Jumat (2/12/2022).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, sektor perhubungan di dalamnya subsektor parkiran masihlah harus ditata dan dikelola dengan baik, sehingga keselamatan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas berjalan dengan baik. Karena itu, kewajiban pemerintah adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Di Kota Ambon ini dalam pengelolaan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satu sumber utama yang menopang PAD kita adalah dari sektor pelayanan jasa melalui pajak dan retribusi dan untuk retribusi. Retribusi parkir merupakan primadona dari jenis-jenis retribusi lainnya yang dikelola oleh Pemkot, untuk pengelolaan retribusi parkir di Kota Ambon sekarang ini masih dilakukan secara konvensional, masih dilakukan secara manual dengan penagihan secara langsung yakni pembayaran dalam bentuk tunai dari pengemudi kendaraan kejuru parkir. Dengan bentuk pembayaran seperti ini setelah kita lakukan evaluasi sangat berpotensi untuk terjadi kebocoran terjadi penyalahgunaan dan karena itu muncullah transaksi-transaksi illegal disitu, maka dari itu dengan adanya transkasi seperti ini maka tidak ada lagi transaksi ilegal," kata Wattimena.
Dijelaskan, ada tiga ruas jalan yang menjadi percontohan pelayanan parkir elektronik di tepi jalan umum dengan retribusi non tunai yaitu Jalan AY Patty, AM Sangadji dan Diponegoro.
"Pengelolaan jasa parkir di jalan umum kita selalu memberikan kepada pihak ketiga untuk mengelolanya dalam sistem kontrak yang kita buat dengan perjanjian kerja dengan pihak ketiga yang mengelola pada ruang-ruang parkir yang tersedia di tepi jalan umum. Oleh karena itu kegiatan parkir tidak dihendel langsung oleh Pemkot, hal ini menyebabkan pengelolaan retribusi parkir tidak dapat dilaksanakan secara optimal, mengingat selain setoran retribusi ke pemda ada juga keuntungan yang harus dibagi dengan pihak ketiga. Karena itu, hal ini kita lakukan melalui parkir elektronik ini akan dikelola langsung oleh Pemkot dalam hal ini Dishub dan berlaku pada tiga ruas jalan itu dulu, selanjutnya akan diterapkan pada seluruh ruas jalan yang digunakan sebagai ruang parkir di Kota Ambon," jelasnya. (MT-05)
Komentar