Sekilas Info

302 Guru di Ambon Terima SK PPPK

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 302 guru di Kota Ambon terima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SK PPPK tersebut diserahkan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada perwakilan penerima di pelataran Balai Kota Ambon, Senin (28/8/2023).

Wattimena mengaku, beberapa waktu lalu Pemkot Ambon menyerahkan kepada calon PPPK, namun setelah melewati proses dan berbagai tahap termasuk pertimbangan teknis BKN, maka 302 telah sah menjadi pegawai PPPK.

"Hari ini kita menyerahkan SK PPPK bagi 302 guru, sebenarnya ada 308 guru tetapi setelah melewati proses dan hingga pengangkatan ternyata ada yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Dikatakan, ada harapan besar dari senior guru bahwa setelah memperoleh SK ini dapat meningkatkan kinerja dan bekerja dengan sungguh-sungguh.

"Saya tidak mau lagi ketika sudah diterima dan diangkat menjadi PPPK lalu minta pindah. Saudara-saudara di angkat PPPK sesuai lamaran dengan lokasi tempat mengajar, yang minta pindah nanti ada sanksinya. Hargai diri sendiri, sudah dapat SK misalnya di SD 8 kerja saja dulu, jangan begitu dapat langsung minta pindah," katanya.

Ia menegaskan, ketika mendapatkan SK lalu meminta pindah akan diberikan sanksi.

"Nanti bapak dan ibu bisa mendapatkan sanksi karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SK yang diterima. Karena tanpa tempat yang lama kalian tidak bisa diterima, itu adalah konsekuensi kalian. Nanti kalian sudah lama baru bisa pindah dan itu merupakan catatan buat PPPK," tandasnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!