Bobol DPRD Kota Ambon, ASN Setwan Terancam Dipecat

AMBON, MalukuTerkini.com - ASN Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Ambon bersinial ASL (51) yang membobol loker kantornya dan mengambul uang senilai ratusan juta rupiah terancam dipecat.
"ASN tersebut akan diproses hukum dan harus dipecat. Kita akan jatuhi hukuman seberat-beratnya," tandas Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, apa yang dilakukan ASL merupakan perbuatan yang tidak benar.
"Itu perbuatan yang tidak benar. Maka saya meminta kepada kepolisian proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Kantor DPRD, katanya, dijaga oleh Satpol PP, namun dengan adanya kasus ini maka pihaknya akan segera melakukan rapat konsolidasi internal.
"Kantor DPRD itu dijaga oleh Satpol PP sehingga harusnya mereka yang jaga itu melakukan tugas dengan baik. Jika terjadi seperti ini maka kita akan lakukan konsolidasi internal ke DPRD," kata Wattimena.
ASN Pembobol DPRD Kota Ambon Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Tindak pidana pencurian terjadi Minggu (27/8/2023) pukul 09.00 WIT. Namun baru diketahui Senin (28/8/2023) setelah salah satu pegawai menemukan adanya ruangan yang dibobol dan uang senilai Rp 117 juta di dalam loker raib. (MT-04)
Komentar