Kejari Ambon & MBD Ajukan RJ Kasus Pencemaran Nama Baik

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dan Maluku Barat Daya (MBD) mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Pengusulan ini dihadiri oleh Wakajati Maluku Jefferdian didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi melalui Video Conference bersama jajaran pada Kejari MBD dan Kejari Ambon Rabu (9/7/2025).
Penuntasan perkara melalui RJ kali ini, berasal dari Kejari MBD melalui sarana Video Conference terkait penghentian penuntutan dalam perkara Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) KUHP atas nama tersangka “ARS” alias Nita dengan tempat kejadian perkara di Desa Kaiwatu Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kepala Kejaksaan Negeri MBD Hery Somantri dalam paparannya menyampaikan, Kasi Pidum Reinaldo Sampe, bersama Jaksa Fasilitator sekaligus Jaksa P-16A Irfan Setya Pambudi, S.H telah berhasil menyelesaikan perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Tersangka “ARS” alias Nita terhadap Korban “YM” alias Pipin yang dalam kasus posisinya Tersangka diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban didepan umum.
Namun dalam upaya pendekatan Tim Jaksa Fasilitator, menurut Kajari MBD, pihaknya telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak – pihak Keluarga baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban, sehingga perdamaian dapat terwujud dengan adanya permintaan Maaf dari Tersangka kepada Korban dan Korban telah memaafkan Tersangka tanpa ada persyaratan apapun.
“Korban adalah Pegawai Pemda Kabupaten MBD dengan Jabatan Kabid Mutasi, Tersangka mengira Korban telah memutasikan Kakaknya, namun atas kesalahpahaman tersebut, Tersangka meminta maaf dan Korban telah memaafkan tersangka, sehingga perkara ini kami ajukan penghentian penuntutannya,” ungkap Kajari MBD.
Selain Kejari MBD, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif juga diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara penyalahgunaan Narkotika Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas nama Tersangka “AR” alias Khadafi.
Plh. Kajari Ambon Sigit Prabowo dalam paparannya menyampaikan, Tersangka “AR” alias Khadafi yang ditangkap dirumahnya di Desa Batu Merah Kota Ambon, sesaat setelah menggunakan Narkotika jenis Sabu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil yang masing – masing berisikan serbuk kristal bening yang di belinya dari seseorang berinisial “S” dengan harga 1 juta rupiah.
Namun, berdasarkan hasil Asesmen Medis dan Asesmen Hukum terhadap Tersangka “AR” alias Khadafi disimpulkan bahwa Tersangka adalah pemakai Narkotika aktif dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan sehingga perlu dilakukan proses hukum namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi selama 6 bulan.
“Mempertimbangkan status tersangka sebagai penyalahguna Narkotika, kami mengajukan permohonan penyelesaian dengan pendekatan Keadilan Restoratif melalui Rehabilitasi sebagai wujud pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif,” jelas Sigit.
Dalam penyampaian pemaparannya, Sigit didampingi Kasi Pidum Hubertus Tanate, dan Para Jaksa P-16A yakni Endang Anakoda, Donald Rettob dan Benfrid Christian Maksry Foeh.
Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejari Maluku Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference bersama Wakajati Maluku dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku.
Tim RJ pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berkesimpulan sepakat dan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara - perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.
Persetujuan tersebut oleh Direktur A pada JAM Pidum terkait Penghentian Penuntutan dalam perkara Pencemaran Nama Baik yang diajukan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan Persetujuan oleh Direktur B pada JAM Pidum terkait pengajuan rehabilitasi terhadap Penyalahguna Narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri Ambon, dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.
Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Hadjat (Kasi A), Ahmad Latupono (Kasi B), Juneta W Pattiasina, (Kasi C) dan Achmad Attamimi (Kasi D) serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Maluku. (MT-04)
Komentar