Kantongi Sabu, 2 Pemuda di Ambon Diciduk Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua pemuda diciduk personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di Jalan Rijali, Kawasan Batu Meja, Kota Ambon.
Kedua pemuda yang diciduk berinisial MS (32) dan HT (37). Mereka diringkus karena diduga terlibat narkoba. Keduanya ditangkap dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Rabu (30/7/2025) menjelaskan kedua pemuda diamankan setelah tim Subdit 2 Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan diadakannya transaksi narkoba di seputaran Rumah Sakit Bhakti Rahayu.
“Mendapatkan informasi yang disampaikan informan lengkap dengan ciri-ciri terduga pelaku, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Saat mendatangi lokasi yang dimaksud, ungkapnya, kedua pelaku terlihat mengendarai mobil Daihatsu Sigra.
“Tim kemudian melakukan pemantuan dan mengikuti kedua terduga pelaku dan mengamankan mereka di kawasan Batu Gajah. "Kasus narkoba ini terungkap Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIT," ungkapnya.
MS diketahui merupakan seorang artis yang bermukim di Jalan Perumtel Kayu Tiga. Sementara HT, merupakan karyawan swasta yang mendiami kawasan Mangga Dua.
"Satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan disimpan di dalam plastik klip bening berukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastik snack bermerek time break dan dibungkus menggunakan bekas sobekan kertas berwarna hitam. Barang ini disimpan di dalam sak celana" jelas Rositah yang pernah menjabat Kapolres Maluku Tengah ini.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika Tahun 2009.
"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku," ujarnya. (MT-04)
Komentar