Terbagi 3 Kloter, JCH Asal Maluku Diberangkatkan 14 Juli 2019
AMBON – Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Maluku bakal diberangkatkan pada tanggal 14 dan 15 Juli 2019 menuju Bandara King Abdul Azis, Jeddah, Arab Saudi dari embarkasi Makassar, Sulawesi Selatan.
Pemberangkatan akan menggunakan pesawat Garuda dan dibagi dalam tiga kelompok terbang (kloter), sedangkan untuk pemberangkatan dari Ambon ke embarkasi Makassar dijadwalkan tanggal 12 dan 13 Juli 2019.
“Sebanyak 1.090 JCH asal Maluku yang akan diberangkatkan berasal 11 kabupaten/kota dengan rincian Kota Ambon sebanyak 368 jamaah, Kota Tual (105 jamaah), Maluku Tengah (135 jamaah), Maluku Tenggara (70 jamaah), Pulau Buru (100 jamaah), Buru Selatan (45 jamaah), Seram Bagian Barat (100 jamaah), Seram Bagian Timur (100 jamaah), Kabupaten Kepulauan Aru (45 jamaah), Kepulauan Tanimbar (10 jamaah), Maluku Barat Daya (4 jamaah) dan TPHD (8 jamaah),” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku Fesal Musaad dalam rilisnya yang diterima malukuterkini.com, Sabtu (13/4/2019).
Musaad mengatakan, pelayanan akomodasi jamaah haji Indonesia tahun 1440 H/2019 M di Makkah, terus mendapat prioritas sehingga para JCH haji akan dibagi berdasarkan sistem zonasi.
“JCH asal Maluku akan menempati wilayah sebelah timur Masjidil Haram, tepatnya di kawasan Syisyah. Dari delapan provinsi yang tergabung di Embarkasi Makassar, Maluku menempati kloter 12, 13 dan 14 Makassar dengan jumlah 1.090 jamaah,” katanya.
Di Makkah, ungkap Musaad, JCH asal Maluku nantinya akan bergabung dengan kloter dari embarkasi Aceh, Medan, Batam dan Padang.
Menurutnya, ada tiga alasan pemberlakuan sistem zonasi dalam penempatan jamaah ini. Pertama, memudahkan koordinasi dan pemantauan antara sesama petugas haji. Kedua, dari sisi jamaah akan memperoleh suasana lingkungan sesuai daerahnya masing-masing karena yang ada selama ini dipecah kloter embarkasi lain. Dan ketiga, pemerintah akan menyiapkan menu makanan pada hari tertentu dari daerah jamaah.
Khusus wilayah yang ditempati jamaah Maluku, kata Musaad, kendati jaraknya mencapai 4 km dari Masjidil Haram, namun jamaah tidak perlu khawatir menunaikan ibadah sholat karena sudah disiapkan Bus Solawat untuk menunaikan shalat lima waktu.
“Selain itu, lokasi yang didapatkan oleh Provinsi Maluku disesuaikan dengan jumlah jamaah dan daya tampung pemondokan yang sudah setara hotel berbintang tiga,” katanya.
Ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 135 tahun 2019 tentang Penempatan Jamaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440H/2019M.
Selain sistem zonasi, jelas Musaad, tahun ini pihak Kementerian Agama juga menerapkan pendekatan penyusunan kloter berbasis wilayah (kabupaten/kota). Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik sebanyak delapan kali dan di kabupaten/kota dilakukan dua kali pertemuan dengan sistem pembiayaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dengan basis wilayah, maka lokasi pembinaan manasik jamaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya, dan tidak lagi pelaksanaan manasik dilakukan lintas kabupaten/kota,” jelasnya. (MT-06)
Komentar