Curi di Rumdis Kejaksaan, Dua Pelaku Diciduk
AMBON – Personel Polisi berhasil menciduk dua pelaku pencurian di rumah dinas (rumdis) Kejaksaan yang terletak di Desa Hative Kecil, Kecamata Sirimau, Ambon.
“Kedua pelaku berhasil diciduk Sabtu (29/6/2019) di Desa Hative Kecil, oleh personel Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama personel Polsek Baguala dan Resmob Polda Maluku,” jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Minggu (30/6/2019).
Kedua pelaku yang diciduk, menurut Kaisupy, berinisial FS (35) dan SOP (40). Keduanya beralamat di Desa Hative Kecil. “FS merupakan residivis sementara SOP sehari-harinya tukang ojek,” ujarnya.
Kaisupy membeberkan kronologis kejadian pencurian berawal Sabtu (29/6/2019) pukul 03.00 WIT pelaku FS dan SOP mengkonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.
“Usai mengkonsumsi miras, pelaku FS melakukan aksi pencurian dengan sasaran rumdis Kejaksaan yang terletak tidak jauh dari lokasi tempat mereka duduk. Setelah tiba di TKP, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela rumah bagian depan dengan menggunakan obeng, kemudian pelaku mengambil barang-barang berupa dua buah handphone masing-masing merek Samsung A6 plus dan Iphone 6. Selain itu pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp 2 juta,” ungkapnya.
Setelah selesai melaksanakan aksinya, jelas Kaisupy, pelaku FS kembali menemui SOP yang sementara menunggu di tempat duduk dan membagi hasilnya kepada rekannya itu berupa uang tunai sebesar Rp 100.000 dan dua buah handphone. Pelaku kembali ke rumahnya dan melanjutkan konsumsi miras jenis Bir Bintang sampai sekitar pukul 07.00 WIT bersama rekan-rekan yang di sekitar tempat tinggalnya.
Menyangkut penangkapan kedua pelaku, Kaisupy juga membeberkan hal itu berawal pada pukul 10.00 WIT, personel Buser dihubungi oleh Anggota Polsek Baguala yang menginformasikn telah diamankan salah satu pelaku pencurian oleh korban dan diserahkan di Polsek Baguala.
“Mendapat informasi tersebut personel Buser berangkat ke Polsek Baguala untuk menjemput korban dan pelaku SOP yang sudah diamankan. Korban kemudian diarahkan untuk mendahului ke SPKT Polres Ambon untuk membuat Laporan Polisi, sementara personel Buser juga menggiring pelaku SOP ke Polres,” jelasnya.
Dikatakan, selama dalam perjalanan dari Polsek Baguala ke Mapolres, pelaku SOP diinterogerasi dan mengakui yang melakukan pencurian adalah pelaku utama FS.
“Personel Buser kemudian melakukan koordinasi dengan Piket Resmob Polda Maluku guna melakukan penggebrekan FS di kediamannya. Pelaku FS ini merupakan residivis tindak pidana yang sama dan baru bebas pada Bulan Desember 2018 dari Lapas. Saat melakukan penggerebekan, pelaku bersembunyi di dalam kamar tidurnya yang sedang terkunci, sehingga team mencari istrinya yang sementara berada di rumah tetangganya. Istrinya kemudian diminta untuk menyampaikan kepada pelaku FS untuk membuka pintu kamarnya, mengingat rumah sudah di kepung oleh anggota kepolisian. Akhirnya pelaku FS membuka pintu kamar dan tim gabungan berhasil mengamankan pelaku serta digiring ke Mapolres,” katanya.
Namun dalam perjalanan, menurut Kaisupy, dilakukan pengembangan dan pelaku juga sempat mengaku pernah melakukan aksi yang sama beberapa bulan yang lalu yaitu di atas Kapal Feri tujuan Namlea, di kapal ikan dan kawasan Kudamati.
“Saat pelaku diperintahkan untuk menunjukkan TKP, ternyata pelaku mencoba melarikan diri dengan melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan cara melakukan penembakan ke arah betis pelaku. Pelaku kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon guna dilakukan penanganan medis. Setelah selesai mendapat penanganan medis/pengobatan, pelaku kemudian langsung digiring ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa buah handphone merek Samsung A6 plus dan Iphone 6.
“Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah memeriksa dua orang saksi dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polres,” jelasnya. (MT-03)
Komentar