Sekilas Info

Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Bermodus Pramuria

PELAKU - Para pelaku pencurian yang terjadi di Hotel Sumber Asia II, kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (16/9/2019) lalu.

AMBON – Personel Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap modus dan menciduk para pelaku pencurian yang terjadi di Hotel Sumber Asia II, kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (16/9/2019).

“Pelaku pencurian melakukan aksinya dengan modus sebagai pramuria beserta 6 pelaku lainnya yang merupakan kompolotan. Mereka lalu memeras korban dengan mengambil semua barang korban berupa uang Rp 76 juta dan handphone VIVO 15 Pro dan Nokia lalu mengingalkan korban di pinggiran jalan sekitar 50 meter dari TKP pencurian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Gilang Prasetya di Ambon, Rabu (25/9/2019).

Dijelaskan, setelah korban berinisal HB (40) melapor ke Polres maka tim Buser langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh petunjuk keempat pelaku berada di Kecamatan Taniwel Kabupaten SBB, sehingga tim langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat utk meminta bantuan penangkapan.

“Pada Minggu (22/9/2019), bertempat di Desa Taniwel, Kabupaten SBB tepatnya di rumah keluarga Niko Latumakulita telah dilakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku oleh Polsek Taniwel, dan selanjut keempat pelaku dijemput oleh tim Buser dan dibawa ke Ambon,” jelasnya

PENJELASAN POLISI - Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Gilang Prasetya memberikan penjelasan kepada wartawan di Mapolres, Rabu (25/9/2019).

Dikatakan, empat pelaku yang diciduk di Taniwel berinisal WM, JT, PM dan MS. Sebelumnya satu pelaku berinisal JK terlebih dahulu diciduk di Ambon. “Masih ada dua pelaku lagi yang masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Menurutnya, pencurian tersebut berawal saat korban berada di kamar Hotel sumber asia II bersama tersangka WM.

“Pada Senin (16/9/2019) sekira pukul 01.00 WIT korban berinisial HM sementara berada di Hotel Sumber Asia II bersama WM. Pintu kamar korban diketuk dari depan pintu kamar, tanpa bertanya kepada korban, WM langsung membuka pintu kamar kemudian masuk sekira 6 orang laki langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Selain melakukan penganiayaan para pelaku, menurut Gilang Prasetya, juga mengambil uang dan barang barang korban dengan uraian kerugian uang tunai sebesar Rp 76 juta,  dua unit handphone merek Vivo 15 pro dan Nokia.

BARANG BUKTI - Barang bukti pencurian yang terjadi di Hotel Sumber Asia II, kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (16/9/2019) lalu.

“Selanjutnya salah satu pelaku yang mengaku anggota Polisi membawa korban. Berajarak 50 meter dari TKP korban diturunkan di tengah jalan, kemudian para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor roda dua,” ungkapnya.

Dikatakan, barang bukti yang diamankan yaitu uang sebanyak Rp 40.946.000 dan satu buah handphone merek Vivo 15 pro milik korban.

“Polisi telah memeriksa pelapor, dua orang saksi dan tersangka JK. Penyidik juga telah menetapkan 5 pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres serta mengejar dua pelaku yang masih buron,” katanya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!