Sekilas Info

BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu

 AMBON - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Jumat (8/11/2019) memusnahkan sekitar 49,78 gram narkotika jenis sabu, yang merupakan  barang bukti yang diamankan di Kantor Pos Ambon pada 30 September 2019 lalu.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol Imam Sumantri di kantor BNNP Maluku.

Sumantri kepada wartawan disela sela pemusnahan mengatakan, barang bukti sabu ini ditemukan petugas berdasarkan  laporan dari petugas kantor pos, bahwa ada sebuah paket yang mencurigakan yang belum diambil pemiliknya.

Paket tersebut berasal dari Jalan Cengkeh Kota Malang dengan pemilik bernama Ratna, sementara untuk alamat penerima tertera penerima Samsul Ohorela, warga Desa Kailolo.

“Paket narkoba ini dikirim dari Malang, Jawa Timur, namun selama 27 hari paket itu tidak diambil oleh pemilik di Kantor Pos, sehingga paket ini dicurigai dan ternyata narkoba. Petugas kami sudah melakukan penyelidikan berdasarkan alamat pengirim dan penerima, namun  pemilik dari paket kiriman tersebut tidak ditemukan,” jelas Sumantri.

Paket ini saat dibuka petugas menemukan serbuk kristal putih yang dimasukan dalam plastik bening berukuran sedang dan dikemas dalam kemasan alumunium foil susu bersama kantong teh celup.

Karena itu, untuk mengetahui pasti kandungan dalam kemasan yang ditemukan dari pengiriman via pos itu, petugas BNN Provinsi Maluku melakukan pengujian, dimana hasil uji barang tersebut positif mengandung methaphetamin (sabu) dengan total berat 50,00 gram.

“Dari Hasil penyitaan barang bukti tersebut hari ini kita lakukan pemusnahan.  Dari total  50,00 gram, 49,78 diantaranya dimusnahkan, 0,12 gram disisihkan untuk pengujian labfor dan 0,10 gram untuk barang bukti di pengadilan,” jelasnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, penyidiK BNN provinsi Maluku meminta penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!