Tangani Covid-19, Mendagri Minta Pemda Realokasi APBD

AMBON - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Instruksi tersebut dibuat agar Pemda mengalokasikan dana APBD untuk menangani Covid-19.
"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten kota kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota agar secara sungguh-sungguh melaksanakan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 serta menindaklanjuti Peraturan Mendagri nomor 20 tahun 2020 dan Peraturan Menkeu nomor 6 tahun 2020 Agar pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19. Tidak bisa ditangani dengan cara biasa maka seluruh kekuatan sumber daya harus kita gerakkan termasuk kekuatan sumber daya APBD," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam keterangannya secara virtual, Sabtu (4/4/2020).
Bahtiar meminta anggaran program dan kegiatan rutin yang biasa dijalankan dialokasikan untuk kegiatan lain yang mendukung penanganan Covid-19. Sebab pertemuan dan kegiatan dengan kerumunan orang tidak memungkinkan untuk dilakukan saat ini.
"Program-program dan kegiatan rutin yang tidak penting, meeting-meeting, pertemuan-pertemuan dalam jumlah besar tidak mungkin kita lakukan hari ini. Seluruh program dan kegiatan tersebut bisa dialokasi dipindahkan menjadi kegiatan-kegiatan untuk mendukung penanganan Covid-19," ungkapnya.
Ia juga meminta kepada Pemda untuk menunda program-program pembangunan yang tidak terlalu mendesak hingga tahun depan.
Dia menyebut Instruksi Mendagri ini dibuat agar Pemda mengalokasikan dana APBD kepada tiga hal.
"Pertama peningkatan kapasitas kesehatan dalam penanganan Covid-19. Kedua memberikan perlindungan dan proteksi kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 terutama UMKM, usaha kecil menengah dan mikro supaya usaha-usaha ini masih bisa berjalan. Kemudian ketiga memberikan jaminan jaring pengaman sosial," jelasnya.
Bahtiar mengatakan, Kemendagri akan mengawal proses realokasi APBD tersebut.
"Kami meminta kepada seluruh pemerintah daerah sejak hari ini dalam tempo paling lambat 7 hari ke depan seluruhnya telah melakukan realokasi anggaran pada APBD masing-masing. Tentu instruksi ini kami kawal dan kami awasi dan memastikan seluruh pemerintah daerah telah melakukan dan mengalokasikan anggaran yang cukup memadai untuk penanganan Covid-19," katanya. (MT-06)
Komentar