Sekilas Info

Ini Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang Kapal Pelni

AMBON - Setiap  calon penumpang kapal milik PT Pelni yang akan berangkat ke daerah tujuan melalui Pelabuhan Yos Sudarso - Ambon harus menyiapkan dan memenuhi sejumlah persyaratan.

“Persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan berangkat melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon yaitu KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang masa berlaku 14 hari serta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi calon penumpang KTP Ambon/domisili Kota Ambon. Sebelum membeli tiket maka persyratan diatas harus dipenuhi dulu dan itu berdasarkan aturan dari masing-masing daerah," kata Manager Operasional PT Pelni Cabang Ambon Robby Munardi kepada malukuterkini,com, Senin (6/7/2020).

Robby merincikan adapun persyaratan tambahan yang harus dipenuhi calon penumpang sesuai persyaratan pelabuhan tujuan yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Surabaya, Makassar, Bau-Bau dan Bitung, harus sesuai protokol kesehatan dan wajib download aplikasi eHAC.

Pelabuhan Banda Naira (Sesuai protokol kesehatan dan wajib menunjukkan surat izin masuk Banda). Pelabuhan Fak-Fak (Sesuai protokol kesehatan dan hanya yang ber-KTP Fak-Fak yang diizinkan).

Pelabuhan Sorong (Sesuai protokol kesehatan dan surat izin masuk dari Satgas Covid-19 Sorong). Pelabuhan Serui (Sesuai protokol kesehatan dan surat izin masuk dari Pemkab Yapen).

Sementara Pelabuhan Jayapura (Sesuai protokol kesehatan dan hanya yang ber-KTP Papua. Pengecualiaan bagi ASN/TNI/POlri) dengan menunjukkan surat pertintah tugas dan surat izin masuk dari pemerintah daerah Papua).

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa memenuhi seluruh persyaratan.

"Kita sudah lakukan sosialisasi, bahkan kami sudah sebarkan dengan spanduk-spanduk," katanya.

Dijelaskan, Untuk Provinsi Maluku yang melayani embarkasi dan debarkasi penumpang hanya Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan Pelabuhan Banda Naira. “Pelabuhan Namlea, Tual dan Dobo belum melayani penumpang,” jelasnya.

Robby menambahkan, persyaratan tersebut sewaktu-waktu akan mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan gugus tugas masing-masing daerah. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!