Polres Malteng Amankan 470 Liter Sopi
AMBON – Personel Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng) pun langsung mengamankan sekitar 470 liter minuman keras (miras) tradisional jenis, Kamis (27/8/2020).
Langkah itu dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi.
Kapolres kepada malukuterkini.com, Kamis (27/8/2020) mengatakan, selama ini miras diduga menjadi salah satu pemicu utama dari terganggunya stabilitas keamanan di Provinsi Maluku, termasuk Kabupaten Malteng.
"Siang tadi sekitar pukul 11.00 WIT telah dilaksanakan kegiatan razia terhadap miras jenis sopi, yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Andrias Kakisina bersama sejumlah personilnya di dua kawasan berbeda. Hasilnya berhasil diamankan miras sebanyak 470 liter," katanya.
Menurutnya, ratusan liter miras jenis sopi itu diamankan di kawasan kecamatan Waipia, dan Kecamatan Teluk Elpaputih.
"Miras-miras itu disita dari rumah warga maupun dari angkutan yang akan membawa dari dua daerah itu kedaerah lain. Miras-miras ini dikemas dalam jerigen berukuran 5 liter dan jerigen 25 liter dan dimasukan kedalam karung," ungkapnya.
Ia menambahkan, ratusan liter miras yang diamankan dari warga ini kini telah dibawa ke Mapolres Malteng untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Untuk identitas produsen dan penjual maupun pemilik dari miras jenis sopi tersebut telah diambil identitasnya sambil dibina. Miras-miras itu sudah kita amankan ke Mapolres, untuk selanjutnya akan dimusnahkan," ujarnya. (MT-04)
Komentar