Polres Malteng Tetapkan 8 Tersangka Korupsi DD
AMBON - Polres Maluku Tengah (Malteng) akhirnya menetapkan delapan tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Negeri Pasanea, Negeri Karlutukara dan Negeri Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat.
Penetapan itu berlangsung dalam ekspose perkara yang digelar Penyidik bersama Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, Senin (28/9/2020).
Kasus tindak pidana korupsi DD tiga Negeri itu sebelumnya dilidik Polres Malteng pada awal tahun 2019.
Dalam rilis yang diterima malukuterkini.com Selasa (29/9/2020), Kapolres menyebutkan delapan tersangka yang ditetapkan itu berkaitan dengan dugaan korupsi DD Negeri Pasanea, Negeri Karlutukara dan Negeri Gale-Gale Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Malteng.
Kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya AW (Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Pasanea) dan IM (Bendahara Negeri Pasanea).
Selanjutnya MA (Penjabat Negeri Karlutukara), HA (Bendahara) dan HR (Sekretaris Negeri Karlutukara).
Sementara dari Negeri Gale Gale, Polisi jua menetapkan SW (mantan Kepala Pemerintah Negeri administratif Gale-Gale tahun 2015), M Mantan (Bendahara Negeri Administratif Gale-Gale tahun 2015 dan 2016) dan SA (mantan Sekretaris Negeri Administratif Gale-Gale Tahun 2015 dan mantan Penjabat pemerintah negeri administras Gale Gale tahun 2016) sebagai tersangka.
"Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan DD tiga Negeri tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Menurutnya, AW dan IM oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi DD Negeri Pasanea tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP sebesar Rp 255.910.344.
Sementara itu ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Negeri Karlutukara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp 215.703.215.
“SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD Negeri Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp 268.574.993,” ungkapnya.
Ka;olres juga mengeaskan, kedelapan orang yang sebelumnya sebagai saksi perkara korupsi dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malteng.
"Kita sudah persiapkan, dalam waktu dekat akan kami panggil mereka untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka," tandasnya. (MT-04)
Komentar