Sekilas Info

Para Sekda Diminta Kawal Terus Penanganan Covid-19

PENGARAHAN - Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori menyampaikan pengarahan saat membuka acara Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Se-Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2020 yang digelar secara virtual di Sasana Bhakti Praja Gedung Kemendagri, di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

AMBON - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori meminta seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengawal terus penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Tidak lupa Hudori juga mengingatkan, agar Sekda di daerah yang sedang menggelar tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk memberikan dukungan penuh bagi suksesnya Pilkada sehat yang aman Covid-19 serta dampak sosial ekonominya.

Hudori mengatakan itu saat membuka acara Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Se-Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2020 yang digelar secara virtual di Sasana Bhakti Praja Gedung Kemendagri, di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Acara Rakernas Forsesdasi bertema," Peningkatan Kualitas dan Percepatan Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Indonesia Maju” itu sendiri dihadiri Sekretaris Menpan RB, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, para Sekda dan Inspektorat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta para Kepala Biro Organisasi Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.

Menurut Hudori, ada beberapa pesan dari tema Rakernas Forsesdasi yang harus diperhatikan. Pertama,  peran Sekda seluruh Indonesia dalam percepatan penanganan Covid-19. Kedua peningkatan kualitas. Ketiga percepatan pelayanan publik untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada tahun 2020.

Seperti diketahui, menurutnya, sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan juga upaya pemerintah dalam mendorong PTSP yang prima, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Dinas PTSP Provinsi dan Kabupaten dan Kota. Selain itu juga telah diterbitkan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP di daerah.

"Pelayanan PTSP ini di maksud adalah pertama menstandarisasi nomenklatur kelembagaan di seluruh Indonesia, meningkatkan kualitas PTSP untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terutamanya bagi pelaku usaha, ketiga memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang prima dalam hal ini dari pusat hingga daerah, meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah serta mengamanatkan proses pelayanan perizinan dan non perizinan, dan pengintegrasian pelayanan pusat provinsi, dan kabupaten/kota," ungkapnya.

Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 sendiri, kata Hudori,  telah sejalan dengan program pengintegrasian pelayanan perizinan melalui program Online Single Submission atau OSS. Bahkan, progresnya cukup menggembirakan sebab telah terintegrasi  dengan Dinas Dukcapil BPJS, Ditjen Pajak Kemenkeu, Kemenkumham, Badan Pertanahan Nasional, Perbankan, asuransi dan pihak lain.

" Ini tentu saja yang terkait dengan kualitas pelayanan publik yang diintegrasikan secara online," katanya.

Sementara terkait dengan penanganan Covid-19, Kemendagri telah memberikan dukungan bagi Pemda. Dukungan ini fokusnya kepada pencegahan penyebaran Covid-19 yang titik tekannya pada pencegahan penyebaran Covid-19, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial. Ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020. Hudori pun  mengatakan bahwa para Sekda baik itu di  provinsi,  kabupaten/kota untuk terus mendukung upaya penanganan Covid-19 berserta dampak sosial ekonominya.

"Para Sekda  mudah-mudahan dapat memaksimalkan kinerja dan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan pada Pemda secara nasional," ujarnya.

Tidak lupa Hudori juga menyampaikan apresiasi atas peran dan dukungan para Sekda yang telah ikut mengawal implementasi instruksi Mendagri. Terutama dalam melakukan refocusing, monitoring maupun realisasi anggaran.

Ia berharap,  apa yang sudah dilakukan mampu memberikan value atau nilai tambah terhadap belanja yang dilakukan oleh Pemda.

"Dalam skala nasional, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya ini tentunya saja melalui tambahan alokasi untuk penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  dalam jumlah anggaran yang cukup signifikan ini berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Anggaran PEN ini diproyeksikan kurang lebih sebesar Rp 695,2 triliun," katanya.

Hudori mengingatkan,  besarnya anggaran yang telah dialokasikan oleh Pemerintah ini harus benar-benar tepat sasaran. Harus akuntabel dengan berpegang pada  prinsip value for money. Uang yang dikeluarkan harus memberikan nilai manfaat. Untuk itu dalam rangka menjaga tata kelola risiko dan pengendalian atau governance risk and control  terhadap program PEN,  pada Sekda  dituntut untuk mampu melakukan perencanaan dan penganggaran. Termasuk pengadaan barang jasa, penyaluran dana,  pemanfaatan dana,  output dan pertanggungjawaban serta pelaporan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!