Wakapolda Maluku Hadiri Rakor Bersama Menko Polhukam Bahas UU Cipta Kerja

AMBON - Wakapolda Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes menghadiri Rapat Koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD secara virtual, Rabu (14/10/2020).
Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi UU Cipta Kerja tersebut berlangsung secara virtual di Kediaman Gubernur Maluku.
Rakor tersebut juga dihadiri juga Gubernur Maluku Murad Ismail, Kaposahli Kodam XVI/Pattimura Brigjen Herry Sapari, Wakajati Maluku Undang Mugopal, Kabinda Maluku Brigjen TNI Jimmy Aritonang, Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury dan Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang.
Saat rapat tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan UU Cipta Kerja dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan butuh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.
“Pemerintah menghormati pendapat yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum,” katanya.
Menurutnya, pemerintah menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum. (MT-04)
Komentar