AMBON – Warga Dusun Kusu-Kusu Sereh, Desa Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, berinisial AM tega memperkosa sepupunya sendiri yang masih berusia dibawah umur.
Tindakan bejat pelaku ini dilakukan pada 12 Oktober 2020 lalu dimana saat itu pelaku sudah dipengaruhi minuman keras (miras).
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada wartawan di Mapolres Ambon, Rabu (11/11/2020).
Kapolresta mejelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku sudah dipengaruhi miras menghadang korban yang sementara berjalan menuju rumahnya di kawasan Kusu-kusu, yang letaknya tidak jauh dari TKP.
Niat pelaku untuk mengajak korban menjalin hubungan pacaran. Namun saat itu korban ketakutan berupaya menghindar. Akan tetapi pelaku memaksa korban dan berubah merebahkan tubuh korban ketanah dan langsung memperkosa korban.
“Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Sepupu. Saat kejadian pelaku dalam keadaan mabuk dan awalnya itu pelaku ajak korban untuk pacaran tetapi korban tidak mau,” jelas Kapolresta
Kejadian tersebut katanya, terkadi pada malam hari sehingga situasi dan kondisi TKP tampak sepi dan pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.
“Kondisi yang sepi, sehingga pelaku liat ada kesempatan pelaku merangkul korban. Korban sudah mencoba kabur tetapi ditarik lagi dan pelaku merebahkan tubuh korban ketanah dan langsung membuka pakaian korban dan memperkosanya korban,” kata Kapolresta.
Kasus ini terbongkar, menurutnyasetelah, pacar pelaku memeriksa HP milik pelaku dan menemukan foto korban sudah dalam kondisi setengah telanjang sehigga pacar pelaku marah dan mempertanyakan foto tersebut ke pelaku, namun pelaku mengelak.
Tak puas, pacar korban langsung menyambangi korban menanyakan foto tersebut sehingga diketahui keluarga korban.
“kasus ini terungkap saat pacar pelaku menemukan foto korban dalam kondisi setengah telanjang di HP pelaku. Pacarnya menanyakan ke pelaku namun mengelak sehingga ia menanyakan kepada korban dan akhirnya diketahui keluarga korban sehingga mereka tidak terima dan melapor ke Polresta untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dari laporan keluarga itulah, Pelaku diamankan dan ditahan di kediamannya, Jumat (6/11/2020).
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon guna diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (MT-04)

Tinggalkan Balasan