Sekilas Info

Mendagri: Pilkades 2020 Harus Terapkan Protokol Kesehatan

PENGARAHAN - Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pengarahan saat Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus menerapkan protokol kesehatan dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa di Ruang Sidang Utama (RSU), Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Pilkades akan digelar sekitar dua minggu setelah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Menurutnya Pilkada dapat menjadi tolok ukur penerapan prokes sebelum terselenggaranya Pilkades.

"Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas," ungkapnya.

Mendagri akan mengeluarkan Permendagri baru terkait penerapan protokol kesehatan pada saat melaksanakan Pilkades.

“Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini,” ungkapnya.

Mendagri menjelaskan, apabila peraturan telah jelas dibuat, diharapkan protokol kesehatan dapat dipatuhi oleh semua pihak. Ia juga mengusung tema utama Pilkades, yaitu desa sehat, desa aman, dan mandiri.

"Kita harapkan Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan Covid-19 sekaligus membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19 dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah masing-masing agar kuat bebas dari Covid-19, dan yang kedua bisa menangani dampak sosial-ekonominya," jelasnya.

Pelaksanaan Pilkades pasti akan ada konsekuensinya, terutama dalam hal anggaran.

Terkait anggaran, Mendagri berharap dapat dibantu dari APBD dan Dana Desa sehingga terselenggaranya Pilkades aman Covid-19.

"Jadi APBD tidak hanya seperti sebelum ada Covid-19, kita harapkan dana APBD untuk Pilkades ditambahkan untuk alat perlindungan. Perlindungan Covid-19 atau mungkin juga dengan hal tertentu dapat didukung dari Dana Desa. Untuk itulah maka kami mohon Bapak Menteri Desa PDTT juga bisa memberikan arahan karena program dan anggaran desa ini diatur oleh Kementerian Desa PDTT," jelasnya.

Acara tersebut dihadiri secara virtual oleh Menteri Desa, PDTT, Dirjen Perimbangan Keuangan mewakili Menteri Keuangan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi mewakili Menteri Kesehatan (Menkes), Karo Bankum yang mewakili Kapolri, Kabagbinkum TNI yang mewakili Panglima TNI, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri mewakili Kepala BIN, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mewakili Kepala BPKP, Direktur Peringatan Dini mewakili Kepala BNPB, Gubernur Seluruh Indonesia, Bupati/Walikota yang daerahnya ada Pilkades, Pimpinan Asosiasi Pemerintah Daerah, Pimpinan Asosiasi DPRD, dan Pimpinan Asosiasi Desa. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!