Lima Terdakwa Pembunuhan Di Kawasan Kopertis Ambon Diadili
AMBON - Lima terdakwa kasus pembunuhan di Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon mulai diadili.
Kelima terdakwa masing-masing Marten Noya alias Ateng (58), Fulton Ronson Saptenni alias Toton (45), Reinaldo Wendy Siahaya alias Ongen (43), Ronny Papilaya alias Iron (35) dan James Bernand Saptenno allia Sames (53).
Kelimanya disidangkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (25/11/2020) yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Hukayat.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Elsye B Leunupun.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terhadap korban Ambon Batuwael terjadi Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 12.30 WIT, tepatnya di Wisma Gonzalo Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
JPU menguraikan saat itu kejadian bermula ketika terdakwa 1 dan terdakwa 2 sementara bekerja dan mendengar ada teriakan untuk menangkap pencuri. Saat bertemu dengan korban mereka langsung menganiaya korban dengan parang. Terdakwa yang lainnya lalu datang juga dengan memukul korban menggunakan kepalan tangan.
Usai menganiaya korban mereka melaporkan kepada RT setempat bahwa telah menangkap pencuri. Sayangnya korban kembali dipukul berulang kali ketika sudah di rumah RT. Setelah dipukul mereka langsung meninggalkan korban begitu saja.
Bhabinkamtibmas setempat yang mendengarkan hal itu datang menghubungi anggota Polsek Sirimau untuk datang dan membawa korban ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis setelah itu pada Kamis 9 Juli 2020, korban dinyatakan oleh pihak rumah sakit Bhayangkara bahwa telah meninggal dunia.
Dari hasil autopsi menemukan korban yang sudah berumur kurang lebih 37 tahun dengan ini mengalami luka robek di puncak kepala sebelah kiri akibat kekerasan tumpul, memar di sekujur tubuhnya luka lecet. .
JPU menyatakan tindakan kelima terdakwa melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP pidana.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Karena terdakwa melalui penasehat hukumnya, Firel Sahetapy tidak keberatan atas dakwaan dari saudara JPU, makanya kita tunda minggu depan untuk pemeriksaan saksi-saksi dari JPU,” tandas ketua majelis hakim seraya menutup sidang. (MT-04)
Komentar