Sekilas Info

Polresta Ambon Tetapkan Pemilik Akun Camar Voor MI Jadi Tersangka

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang

AMBON - Pemilik akun Facebook "Camar Voor MI", Karel Maruanaya yang diciduk, Selasa (29/12/20) resmi ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang kepada malukuterkini.com, Kamis (31/12/2020).

Kapolres menjelaskan Karel Maruanaya ditetapkan tersangka untuk kepentingan proses penyidikan namun yang bersangkutan tak ditahan tetapi wajib lapor.

"Kita sudah resmi tetapkan yang bersangkutan tersangka. Namun tidak ditahan. Dia hanya wajib lapor, karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun," jelasnya.

Kapolresta mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Sebagaimana diketahui, Maruanaya merupakan pemilik akun Facebook "Camar Voor MI" memposting kata bernada makian sebagai  bentuk protes kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, yang menurut Maruanaya telah mengeluarkan kata yang sama beberapa waktu lalu. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!