Sekilas Info

Usut Dugaan Korusi Pembebasan Lahan Dermaga Lantamal Ambon

Raja & Mantan Raja Tawiri Diperiksa Jaksa

Ilustrasi

AMBON - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa Raja dan Mantan Raja Tawiri, Selasa (9/2/2021).

Pemeriksan kedua saksi ini untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk pembangunan darmaga dan sarana prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

"Hari ini Selasa (9/2/2021) ada pemeriksaan terkait dengan Pengadaan  Tanah Tawiri, di mana Penyidik I Gede Widhartama memeriksa saksi YNT ( Raja Negeri Tawiri) dari pukul 10.30 - 11.40 WIT. Saksi tersebut dicecar 45 pertanyaan . Selain itu,  saksi JT  (mantan Raja Negeri Tawiri) diperiksa penyidik YE Almahdaly  dari jam 11.10 - 13.50 WIT yang dicecar 18 pertanyaan," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada malukuterkini.com, Selasa (9/2/2021).

Sapulette mengaku pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap saksi.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Saksi SR  (Kaur Umum Negeri Tawiri), MAP (Kaur Pemerintahan  Negeri Tawiri) dan JRS (Pemilik Tanah).

Alasan dilaporkannya kasus ini oleh warga karena ada kecurigaan ketidakberasan dalam proses pembebasan lahan tahun 2016-2017 yang diduga mengkesampingkan aturan oleh oknum-oknum Pemerintah Negeri Tawiri.

Untuk tanah itu Pemerintah Negeri Tawiri baru membayar 5 objek yang dibayar senilai Rp 1,1 miliar padahal harus bayarkan untuk 5 objek tersebut adalah Rp 3,6 milyar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!