Dua Tersangka Kasus Repo Bank Maluku Siap Disidangkan

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (16/2/2021) melimpahkan berkas dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penjualan Dan Pembelian (Reverse Repo) Surat-surat Hutang/Obligasi pada Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Pelimpahan ini setelah berkas dilakukan tahap II beberapa hari lalu.
Berkas kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Izaac Thenu (Mantan Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku) dan Idris Rolobessy (Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Maluku).
"Hari ini, Selasa (16/2/2021), Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon telah melimpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penjualan Dan Pembelian (Reverse Repo) Surat-surat Hutang/Obligasi pada Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon atas nama terdakwa dengan inisial Idris Rolobessy dan Izaac Thenu," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada malukuterkini.com, di kantor Kejati Maluku, Selasa (16/2/2021)
Menurutnya, dengan pelimpahan ini maka berkas tersangka sudah siap disidangkan oleh pengadilan Tipidkor Ambon.
Untuk diketahui, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penjualan Dan Pembelian (Reverse Repo) Surat-surat Hutang/Obligasi pada Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014, Nomor SR-373/PW25/5/2020, tanggal 14 Desember 2020, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 238.500.703.330,00.
Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini menyebutkan, tersangka dijerat pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pasal Subsider asal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MT-04)
Komentar