Mantan Kadishub MBD Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Speedboat

AMBON - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Desianus ‘Odie’ Orno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Orno ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD tahun 2015.
Penetapan adik Wakil Gubernur Maluku ini setelah penyidik menggelar ekspos dan menemukan sejumlah bukti kuat dalam proses penyidikan selama kurang lebih 3 tahun.
Kasus dugaan korupsi senilai Rp 1.524.600.000 sudah diusut Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2017.
“Odie ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2021,” ujar Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada malukuterkini.com, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, setelah penetapan tersangka selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan namun belum disampaikan waktunya.
Menyangkut adanya soal tersangka lain, Direskrimsus enggan untuk menyebutkan.
Direskrimsus juga mengaku akan berkoordinasi dengan jaksa untuk penuntasan kasus ini. (MT-04)
Komentar