Ini Vonis Hakim Bagi Tiga Penganiaya Mahasiswa Unpatti Hingga Tewas
AMBON - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (15/3/2021) memvonis tiga terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Husein Suat, di Jembatan Merah Putih, Ambon, Kamis (11/2/2021) .
Sidang dengan agenda pembacaan putusan Hakim tunggal Hamza Kailul, berlangsung di PN Ambon.
Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa YN (16). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa.
Sementara itu terdakwa MOO (17) dan MK (16) divonis berbeda. Keduanya terdakwa ini divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
"Memutuskan tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut terdapat dua pertimbangan yang meringkan dan memberatkan yaitu ketiga terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, menyesali terus terang dan mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki potensi untuk memperbaiki perilaku kearah yang lebih baik.
Hakim menyatakan hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, serta tidak ada persetujuan penyelesaian secara damai. (MT-04)
Komentar