Sekilas Info

Eksepsi Rolobessy & Thenu Ditolak, Sidang Kasus Repo Bank Maluku Dilanjutkan

AMBON - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014 kembali digelar.

Sidang yang berlangsung Rabu (18/3/2021)  di Pengadilan Tipidkor Ambon itu dipimpin  majelis hakim  yang diketuai Pasti Tarigan itu memerintahkan untuk kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 238,5 miliar ini tetap dilanjutkan.

Desakan Hakim itu melalui putusan sela terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa Idris Rolobessy dan Izack B Thenu atas dakwaan Penuntut Umum Kejati Maluku.

Hakim mengatakan, dakwaan jaksa setelah diperiksa telah memenuhi unsur formil dan meteril, sehingga patut untuk menolak keberatan kedua terdakwa.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa, dan menyatakan perkara ini dilanjutkana," tandas hakim Ketua, Pasti Tarigan.

Proses sidang  dihadiri, JPU Kejati Maluku, Ahmad Atamimi, dan tim kuasa hukum dua terdakwa, Adolof Seleky Cs.

Dengan demikian, perkara Reverse Repo dengan kedua terdakwa yang merupakan mantan pejabat di Bank Maluku itu akan dilanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Rabu 24 Maret 2021 nanti.

"Siap majelis, saksi akan kita hadirkan pada sidang pada tnggal 24 Maret nanti, demikian," jelas JPU Atamimi menjawab pertanyaan hakim ketua untuk penjadwalan pemeriksaan saksi perkara tersebut.

Dilaian pihak, Adolof Seleky yang bertindak sebagai ketua tim hukum Izack B Thenu (Mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku) itu terlihat tenang menerima putusan tersebut.

Hanya saja, kesempatan yang diberikan hakim kepadanya itu, langsung diterima, dan meminta dengan tegas dalam pemeriksaan perkara dipersidangan nantinya, Jaksa dapat menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan.

“Kedua terdakwa diminta untuk dihadirkan dalam persidangan saat sidang pemeriksaan perkara berjalan dengan tetap mengutamakan Protokol kesehatan. karena ini perkara penting," ungjapnya.

Namun permintaan Olof ini lagi akan dipertimbangkan oleh Jaksa nantinya. Sidang kemudian ditutup, dan ditunda hingga pekan depan.

Usai sidang, Saleky mengatakan, mengapa terdakwa harus dihadirkan? karena ini kaitan dengan  pembuktian perkara yang nilai kerugiannya mencapai Rp 238,5 miliar.

Apalagi perkara ini dalam perkara yang sama sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta dengan dengan terdakawa saat itu, Andre Rukminto selaku Duirektur PT AAA Securitas, pihak yang melakukan kerjasama penjualan saham dengan Bank Maluku.

"Selain itu, kita membutuhkan untuk konfirmasi lain, karena bisa saja, dalam siding via daring ini bisa terganggu jaringan dan sulit untuk kita konfirmasi fakta hukumnya dan juga kami mau berkordinasi dengna terdakwa juga sulit," ungkapnya..

Untuk diketahui, dakwaan Jaksa sebelumnya, mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT Bank Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014 nomor SR-373/PW25/5/2020tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp 238.500.703.330,00 dengan rincian jumlah saldo outstanding efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 256.081.982.322 dan jumlah cicilan pembayaran dari PT.AAA Sekuritas kepada PT Bank Maluku atas saldo efek-efek yamg dibeli dengan janjo dijual kembali (reverse repo) sampai dengan tanggal 31 Desember sebesar, Rp 17.581.278.992.

“Akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan saksi Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur utama PT. Andalan Artha Advisindo Securitas sebesar Rp 238.500.703.330,” jelas JPU, Ahmad Atamimi dalam sidang sebelumnya.

Atas perbuatan terdakwa jaksa kemudian menjerat keduanya dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemverantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemverantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!