Pembacok Warga Sirisori Amalatu Divonis 5 Tahun Penjara
AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Caken Uktolseja, terdakwa pembacok warga Sirisori Amalatu, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan penjara selama 5 tahun.
Vonis majelis hakim disampaikan dalam sidang di pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/3/2021).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembacokan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 1951 jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana, serta menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa selama 5 tahun di potong masa tahanan," tandas ketua majalis hakim Yanti Wattimury.
Sidang dihadiri JPU, Ardy, sementara terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaan tindak pidana tersebut lantas terdakwa sakit hati terhadap korban. Karena sebelum terdakwa membacok korban, korban mengeluarkan kata-kata kotor terhadap ayah terdakwa. Lantas tidak terima, dia kemudian membacok korban.
Kejadian ini terjadi pada 23 Oktober 2020 lalu. Pasca korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada ayah terdakwa, sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.
“Bahkan saat itu, ayah terdakwa dan beberapa keluarga terdakwa sedang bersama korban di dalam kantor Negeri Sirisori Amalatu untuk menyelesaikan masalah tersebut. tiba-tiba, terdakwa menyambangi korban dan langsung membacok korban di dalam kantor,” ungkap JPU.
Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami,sabetan pada kepala belakang bagian kiri,telapak tangan kiri,bagian punggung sebelah kanan, bagian lipatan kaki kiri mengalami luka potong yang cukup serius. (MT-04)
Komentar