Sekilas Info

Pencabul Calon Menantu Diganjar 7 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON – HW (49) warga salah satu desa di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, diganjar 7 tahun penjara.

Ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/4/2021) dalam persidangan yang diketuai Andi Adha.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah  melanggar pasal 289 KUHP,  karena melakukan tindakan asusila mencabuli calon menantunya sendiri berinisial WS.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah  melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sesuai  pasal 289 KUHP dan menjatuhkan hukuman  7 tahun penjara,” tandas  hakim dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lilia Heluth yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Penny Tupan menyatakan  pikir-pikir.

Untuk diketahui, dari dalam persidangan disampaikan perbuatan cabul  ini dilakukan terdakwa 11 Agustus 2020.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!