Pencabul Calon Menantu Diganjar 7 Tahun Penjara

AMBON – HW (49) warga salah satu desa di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, diganjar 7 tahun penjara.
Ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/4/2021) dalam persidangan yang diketuai Andi Adha.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUHP, karena melakukan tindakan asusila mencabuli calon menantunya sendiri berinisial WS.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sesuai pasal 289 KUHP dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara,” tandas hakim dalam amar putusannya.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lilia Heluth yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Usai mendengar putusan hakim, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Penny Tupan menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, dari dalam persidangan disampaikan perbuatan cabul ini dilakukan terdakwa 11 Agustus 2020. (MT-04)
Komentar