Hakim PN Ambon Vonis Residivis Narkoba 7 Tahun Penjara

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis Relis Patiserlihun, residivis narkoba dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Putusan majelis hakim disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, (17/5/2021) dipimpin hakim Hamja Kailul selaku hakim ketua.
Sidang dihadiri kuasa hukum terdakwa Robeth Lesnussa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) E Wattimury.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyahguna narkotika jenis sabu, memvonis terdakwa agar dipenjara selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ungkap hakim.
Hakim juga menyatakan, terdakwa berbukti bersalah melanggar pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara.
Hakim menyampaikan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, sedangkan yang memberatkan, terdakwa adalah residivis narkoba yang sampai kini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Ambon.
Untuk diketahui, JPU sebelumnya dalam dakwaan menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, 13 November 2019 sekitar pukul 19.15 WIT di jalan masuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon kasawan Waiheru, Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Saat itu berawal, petugas dari Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan bahwa rekan terdakwa Ronald Pattiradjawane (berkas terpisah) sedang menuju Rutan Ambon untuk mengantarkan narkoba kepada terdakwa.
"Tidak menunggu lama, petugas bergerak cepat ketika terdakwa sedang berjalan menuju ke Rutan. Dari interogasi, terdakwa membawa 6 paket sabu. Terdakwa mengaku, barang bukti tersebut terpidana Relis yang menyuruhnya agar membawanya ke Rutan," ungkap JPU.
Dari pengakuan terdakwa, petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas Rutan dengan tujuan agar melakukan penggeledahan terhadap kamar terpidana terdakwa.
Dalam penggeledahan ditemukan, satu HP Samsung warna putih tanpa kartu dan batrei. Dari pengakuan terdakw, dia disuruh residivis Gerald Tomatala untuk mengambil barang haram tersebut. (MT-04)
Komentar