Pemprov Maluku Dapat Opini WTP, Ini Penjelasan BPK

AMBON - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.
Opini ini diberikan BPK setelah melakukan pemeriksaan dan diserahkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Rabu (2/6/2021).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa secara virtual dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Lucky Watimury.
Raat paripurna dalam rangka penyerahan LHP LKPD Provinsi Maluku tahun 2020 tersebut juga dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail didampingi Wakil Gubernur Barnabas Orno dan Sekda Kasrul Selang yang mengikuti secara virtual dari kediaman Gubernur.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Maluku Muhammad Abidin dan para auditor mengikuti secara virtual dari kantor BPK RI Perwakilan Maluku.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020, sehingga terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.
“BPK akan tetap mendorong Pemprov Maluku untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara ststemik dan konsisten. Tanpa mengurangi penghargaan kami atas capaian keberhasilan dalam pencapaian pelaksanaan anggaran Tahun 2020, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketdakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku," ungkapnya.
Kelemahan itu, rinci Dori diantaranya penganggaran kegiatan pada empat OPD Pemprov Maluku tidak tepat, pengelolaan belanja hibah dan bansos pada Pemprov Maluku belurn memadai, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum tertib dan Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap tidak memadai.
“Karena itu, BPK menyimpulkan bahwa kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tidak berpengaruh sécara signifikan dan tidak mempengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian LKPD Tahun Anggaran 2020, dan dengan demikian BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2020,” jelasnya.
Menyikapi penilaian BPK tersebut, Gubernur Maluku Murad Ismail mengaku akan menindaklanjuti LHP atas LKPD Pemprov Maluku Tahun Anggaran 2020 tersebut dalam waktu 60 hari.
"Kami akan segera kami tindaklanjuti dalam waktu 60 hari kedepan," ujarnya. (MT-04)
Komentar