Selundup Narkoba di Alat Vital, Rahayaan Divonis 10 Tahun Penjara
AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis kepada Selvia Rahayaan dengan hukuman 10 tahun penjara.
Terdakwa penyelundup 200 gram sabu di dalam alat vitalnya ini divonis bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Ia tak sendiri, bersama rekannya, Hendra Kainama divonis oleh hakim dalam sidang yang dipimpin Ismail Wali, Kamis (24/6/2021).
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury yang juga menuntut kedua terdakwa dengan pindana 10 tahun penjara.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang disembunyikan didalam kemaluan, dengan berat melebihi 5 gram dan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Mengadili kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 gram,” tandas Hakim saat membacakan putusannya.
Hakim menyatakan kedua terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sebagaimana diketahui, penangkapan wanita berusia 27 tahun bersama rekannya ini dilakukan di Bandara Pattimura Ambon, pada 24 November 2020 lalu.
Saat itu keduanya berhasil diamankan saat digagalkan lewat join operation Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon, Kanwil KemenkumHAM Maluku, Angkasa Pura, Polda Maluku dan Kodam XVI/Pattimura. Dan ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan shabu seberat 200 gram.
Modus dan cara keduanya unik, lantaran menggunakan modus penyelundupan dengan cara memasukan barang haram tersebut kedalam bagian kelamin wanita agar terhindar dari pemeriksaan. (MT-04)
Komentar