AMBON – Wali Kota Ambon kembali mengeluarkan Instruksi Nomor 3 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, mengatakan instruksi tersebut keluar menindaklanjuti Instruksi Kemendagri nomor 17 tentang PPKM Mikro yang Diperketat, sebab dari 43 Kota di Indonesia itu Kota Ambon dan Kepuluan Aru masuk pada level 4 yakni PPKM pengetatan.
“Kita baru saja melaksanakan rapat koordinasi PPKM Mikro yang diperketat sebagaimana diatur dalam Instruksi Wali Kota Ambon nomor 2 tahun 2021, namun sebelum dilaksanakan besok, ternyata Mendagri kembali mengeluarkan instruksi nomor 17 tentang PPKM Mikro yang diperketat, sebagai tindaklanjut Kota Ambon masuk diantara 43 Kota yang masuk level 4 karena zona zona merah dan tingkat terkonfirmasi melonjak,” jelas Louhenapessy kepasa wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (7/7/2021).
Dalam Instruksi Wali Kota nomor 3 tahun 2021 tersbeut, menurutnya, ada beberapa kebijakan yang diambil yaitu cafe, rumah makan, restoran, dan warung makan diizinkan dibuka namun kapasitas hanya 25 persen.
Untuk aktivitas pusat perbelanjaan dan pertokoan, juga tetap dibuka namun aktifitas sampai jam 17.00 WIT dengan kapasitas 25 persen.
“Besok kita akan turun awasi pelaksanaan PPKM ini. Layanan makan ditempat pada restoran, cafe, rumah makan batas jam 15.00.WIT, sedangkan melayani pesanan itu bisa sampai pukul 20.00 WIT. SPBU juga beroperasi hingga pukul 20.00 WIT. Kita juga tertibkan penjualan BBM di jalan agar tidak ada yang berjualan melwati pukul 20.00 WIT,” tandasnya.
Tak hanya itu, katanya, di terminal dan pasar pun diberlakukan jam operasi hingga pukul 18.00 WIT>
Menurutnya, PPKM Berbasis Mikro yang diterapkan Pemkot Ambon akan lebih ketat.
“Hari pertama dan kedua kita masih sesuaikan, tapi saya sudah sampaikan kepada Satgas Covid-19 untuk bertindak tegas, jadi tim satgas akan bekerja ekstra untuk ini,” ujarnya. (MT-05)


Tinggalkan Balasan