Ranperneg Batu Merah Belum Miliki DIM
AMBON - Proses penetapan raja defenitif Negeri Batu Merah masih terus berproses.
Untuk bisa menetapkan raja defenitif, maka saniri negeri harus menetapkan Rancangan Peraturan Negeri (Ranperneg).
Sekretaris Pemuda Negeri Batu Merah Roni Ternate menjelaskan, sejauh ini pembahasan Ranperneg masih jalan, sebab ada mekanisme yang harus dilewati.
Pasalnya, ranperneg yang telah dibuat oleh saniri harus memiliki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Bukan pejabat tidak mau tandatangani Ranperneg, tapi harus melalui mekanisme dan prosedur. Ranperneg itu belum memiliki DIM serta belum juga diuji publik, sehingga pak pejabat belum mau menandatangani itu," ungkap Ternate kepada malukuterkini.com melalui telepon selulernya, Jumat (6/8/2021).
Dijelaskan, berdasarkan surat dari Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru bahwa untuk berproses sesuai dengan aturan dan mekanisme berdasarkan Perda yang telah dibuat oleh Pemkot Ambon.
"Surat yang dikeluarkan sekot untuk berporses betul adanya, dan pejabat berproses bersama saniri, sebab setelah Ranperneg dibuat kemudian dikirim ke pemkot untuk mendapatkan DIM," jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian DIM akan diberikan langsung oleh Pemkot Ambon melalui Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, sebab nantinya akan dilakukan uji publik.
"Ini masih berproses pada DIM dari Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setkot Ambon. Jadi masih bersifat konsultasi," ucapnya. (MT-05)
Komentar