Polisi Siapkan Tahap II Tersangka Korupsi Speedboat MBD

AMBON - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kini sementara menyiapkan pelaksanaan tahap II tersangka korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Ketiga tersangka yang akan diserahkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD Odie Orno, pimpinan CV Triputra Fajar Margareth Simatauw selaku kontraktor pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rego K.
Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada malukuterkini.com, Selasa (10/8/2021) membenarkan berkas perkaranya yang sudah P21 atau lengkap.
"Perkara speed MBD sudah P.21. Minggu ini rencananya sekitar Jumat (13/8/2021) kita tahap II," jelas Eko.
Hal yang sama diakui oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Gerald Wattimena.
Menurut Wattimena, sudah dilakukan koordonasi bersama jaksa sehingga pekan ini dijadwalkan tahap II. "Pekan ini kita tahap II ke jaksa," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kasus dugaan korupsi senilai Rp 1.524.600.000 sudah diusut Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2017.
Dugaan ini lantaran adanya manipulasi anggaran empat buah speedboat yang belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan.
Padahal dana pembuatan empat buah speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu. (MT-04)
Komentar