Sekilas Info

Tingkatkan Pengawasan, Kemenkumham Maluku Gelar Rapat Tim Pora

AMBON - Dalam rangka meningkatkan kolaborasi dan sinergitas bersama instansi terkait pengawasan orang asing sebagai salah satu tugas dan fungsi Keimigrasian, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkan provinsi, bertempat di Marina Hotel, Ambon, Selasa (31/8/2021).

Kegiatan rapat yang merupakan pertemuan semester II di tahun ini, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, didampingi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Maluku, M Yani Firdaus dan Kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Maluku, Dedi Asnedi. Yang di hadiri oleh instansi-instansi terkait, mulai dari TNI-POLRI, Kementerian/Lembaga Vertikal perwakilan Maluku, hingga Dinas-Badan di Provinsi Maluku.

Andi Nurka dalam sambutannya,  menyampaikan terima kasih serta apresiasi nya kepada rekan-rekan instansi yang sudah bersedia menghadiri kegiatan ini serta partisipasi nya selama ini sebagai tim untuk sama-sama menjaga kedaulatan NKRI.

“Gejolak di Afganistan sedang menjadi isu yang sentral di dunia, jangan sampai pencari suaka yang illegal bisa masuk ke Indonesia dan tidak terdeteksi. Ditambah  sejak pemberlakuan PPKM Darurat, pembatasan Orang Asing yang masuk Negara ini semakin diperketat,” ungkapnya.

Dikagakan, sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang telah diberlakukan sejak tanggal 21 Juli 2021 yang isinya adalah :

  1. Pembatasan terhadap orang asing untuk masuk ke/ transit di wilayah Indonesia dilaksanakan selama PPKM Darurat;
  2. Pembatasan sebagaimana dimaksud dikecualikan terhadap:
  3. Orang asing pemegang visa/ izin tinggal diplomatik dan dinas;
  4. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
  5. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
  6. Orang asing sebagaimana dimaksud dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pengecualian terhadap orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan covid-19.

“Sebagai bentuk pengawasan secara bersama di dalam menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan khususnya kita yang berada di Provinsi Maluku, perlu membangun sinergitas antar Instansi terkait. Kerjasama ini harus terus ditingkatkan jika melihat dari kerawanan yang dapat terjadi berupa penyalahgunaan izin tinggal dan penyalahgunaan keberadaan dan kegiatan orang asing. Semoga dalam wadah ini kita bisa saling bertukar informasi, menyusun kegiatan pengawasan bersama, maupun pemberian saran serta masukan dalam pengambilan tindakan yang tepat dan terkoordinasi,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!