Sekwan Ambon & 3 Stafnya Penuhi Panggilan Jaksa
AMBON, MalukuTerkini.com – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ambon Steven Dominggus bersama tiga stafnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (18/11/2021).
Sekwan dan 3 staf Sekretariat DPRD Kota Ambon itu tiba di Kantor Kejari Ambon pukul 09.10 WIT.
Mereka memenuhi panggilan jaksa penyeidik guna dimintai keterangannya terhadap indikasi dugaan korupsi pada DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,3 miliar.
Pantauan malukuterkini.com, Sekwan dan tiga staf tersebut mendatangi kantor Kejari dan masuk melalui pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle kepada malukuterkini.com, mengaku kedatangan Sekwan dan staf diapresiasi dan kini sementara menjalani proses pemeriksaan.
"Saat ini sementara menjalani pemeriksaan," ujar Kajari di kantornya, Kamis (18/11/2021).
Sebagaimana diketahui, aroma korupsi pada DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 yang menjadi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai diusut Kejari Ambon.
Ada dugaan indikasi korupsi senilai Rp 5,3 milyar terhadap sejumlah item dalam realisasi belanja dan jasa pada DPRD Kota Ambon.
Proses penyelidikan mulai dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Ambon Dian Fris Nalle, Senin (15/11/2021).
Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua dalam keterangan kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/11/2021) mengaku, saat ini Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam kepentingan pengusutan perkara ini.
"Penyelidikan sudah mulai Senin (15/11/2021) terkait dugaan kasus di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5.3 miliar," jelas Talakua.
Untuk agenda pemanggilan sejumlah pihak akan dimulai Kamis (18/11/2021).
"Pemanggilan para saksi telah dilakukan dijadwalkan akan dimintai keteragan pada Kamis (18/11/2021) dan Jumat (19/11/ 2021) sebanyak 11 orang saksi," ujarnya. (MT-04)
Komentar