Eks Kepala SMKN 1 Ambon Diadili
AMBON, MalukuTerkini.com - Eks Kepala SMK Negeri 1 Ambon, Steven Latuihamallo, mulai diadili dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2015 - 2018 dengan kerugian negara Rp 2,2 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimi, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/12/2021) dipimpin hakim Jenny Tulak.
JPU dalam dakwaan menyebutkan banyak kebijakan Kepsek yanh tidak diketahui dewan guru dan komite serta tidak dibahas dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Menurut JPU, terdakwa Steven Latuihamallo selaku kepsek dalam melaksanankan tugas dan tanggung jawab untuk menggalang dan memanfaatkan dana pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan SMKN 1, terdakwa membuat kebijakan untuk setiap siswa baru yang dinyatakan diterima di SMKN 1 wajib membayar uang seragam dan biaya masuk sekolah yang dibuat sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan dan mendapat persetujuan dewan guru serta tata usaha dan komite sekolah.
JPU menguraikan, untuk dana rincian seragam dan biaya masuk setiap tahun itu bervariasi mulai dari Rp 900 ribu – Rp 2 juta dan pada saat biaya tersebut dibayarkan siswa, kemudian diberikan kepada terdakwa disimpan pada lemari yang terdapat pada ruang terdakwa kala itu sebagai kepsek.
Berkaitan dengan biaya seragam dan biaya masuk itu, JPU merincikan didalamnya terdapat biaya sumbangan pendidikan, biaya tes bahasa Inggris, psikologi, biaya tabungan siswa dan biaya sumbangan khusus pengembangan sekolah yang tidak pernah diketahui oleh dewan guru, tata usaha ,dan komite sekolah.
"Bahkan terhadap dana tersebut tidak pernah dibahas untuk dimasukan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah namun dikelolah oleh terdakwa sepihak selaku kepsek," rinci JPU.
JPU menjelaskan, biaya sumbangan pendidikan d bayar oleh seluruh siswa dari kelas X sampai kelas Xll dari tahun 2015-2020 sebanyak 4.619 orang dengan potensi penerimaan sebesar Rp 6.006.000.000, namun yang telah membayar lunas sebanyak 3.610 orang sebesar Rp 4.679.400.000.
Jumlah ini ditambah penerimaan sumbangan pendidikan tidak lunas membayar sebesar Rp 47.270.000, sehingga jumlah total sumbangan pendidikan tahun 2015-2020 sebesar Rp 4.726.670.000.
Dana sumbangan pendidikan tersebut, kata JPU untuk pembayaran honor dan tanjungan.
Namun sesuai Laporan pertanggungjawaban sumbangan pendidikan tahun 2015-2021 sebesar Rp 4.082.795.675 dimana terdapat sisa dana senilai Rp 643.874.325 yang tidak dapat dipertangungjawab penggunaannya.
Selain itu pula, ada juga sumbangan khusus pengembangan yang bersumber dari sumbangan calon siswa baru SMKN 1 Ambon tahun 2015-2020 yang telah disepakati orang tua siswa dalam pertemuan bersama terkait besaran sumbangan khusus pembagunan. Sesuai perhitungan jumlah siswa baru dikalikan besaran sumbangan.
"Total 1.684 siswa dengan total dana Rp 776.500.500, kemudian sumbangan khusus pengembangan telah digunakan untuk pertukaran siswa dan guru sebesar Rp 133.100.100 sehingga sisanya sebesar Rp 643.400.000 tidak dapat dipertangujawabkan," urai JPU.
Usai mendengar dakwaan jaksa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan angenda pemeriksaan saksi. (MT-04)
Komentar