Kapolda Maluku: Kasus Kasat Lantas Polresta Ambon Segera Dituntaskan
AMBON, MalukuTerkini.com – Pengusutan dugaan penyelewengan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sejumlah kesalahan lainnya yang melibatkan Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Ganesa Sinambela dan 7 anak buahnya segera dituntaskan.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan, proses pemeriksaan dan penanganan perkaranya sudah jalan dan tindakan atau hukuman akan diterapkan sesuai dengan kesalahan dan bukti dalam proses nanti.
"Saya kira itu sudah ditangani dan saya memang baru masuk. Dan sudah ditangani secara proporsional dan akan kita ikuti perkembangannya. Itu jadi pembelajaran. Saya kira hal-hal itu menjadi atensi kita bersama," tandas mantan Kapolda NTT ini kepada wartawan di Ambon, Senin (3/1/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengaku proses pemeriksaan dan penanganan sudah jalan bersama dilakukan Propam Polda Maluku.
"Kemarin yang dilakukan Mabes Polri adalah ada informasi ada penyelewengan ada yang salah dan mereka masuk melakukan penyelidikan dan ada salah prosedur yang salah. Jadi kalau orang mengurus SiM itu harus ujian tetapi ini tidak dilakukan dan itulah yang menjadi kesalahan dan itu yang dilakukan kemarin ada uang diambil di ruang pendaftaran SIM dimana yang sekitar Rp 6 juta berasal dari masyarakat yang melakukan pengurusan SIM," ungkapnya.
Ohoirat mengaku, ada kesalahan-kesalahan pelaksanaan prosedurnya. Kasus itu diserahkan oleh Propam Mabes Polri kepada Propam Polda untuk ditindaklanjuti.
Menyangkut identitas personel Satlantas Polresta Ambon yang juga ikut dijerat, Ohoirat mengaku tidak menghafalnya detail.
"Saya tidak tahu jelas nanti saya informasikan lagi tetapi kemarin Kasat Lantas Polresta Ambon diberhentikan untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut. Personelnya juga dibebastugaskan dari lantas untuk sementara sambil menunggu ini lebih lanjut proses yang sementara dilakukan," ungkapnya.
Pernah Tersangkut Kasus Pemerasan
AKP Ganesa Sinambela, ternyata pernah tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap ratusan Siswa Diktukba SPN Polda Maluku.
Ganesa diproses oleh Bidpropam Polda Maluku kala itu menjabat sebagai Danyon Pengsuh pada SPN Polda Maluku dan terjadi sekitar tahun 2018.
Bahwa akibat dari kejadian itu, Ganesa pernah diproses hukum berupa mutasi bersifat demosi pada Polres Tual.
"Terkait dengan perkara pemerasan, dia pernah ada di kasus di SPN, lalu dia dimutasi ke Tual. Setelah jalani hukuman, lalu kembali jadi Kasat Lantas itu," ujar sumber terpercaya di Polda Maluku. (MT-04)
Komentar