Tewaskan Pattimura, Sopir Angkot Terancam 15 Tahun Penjara
AMBON, MalukuTerkini.com - Ramlan Karapesina (33) sopir angkot yang berdomisili di kawasan THR II, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terancam 15 tahun penjara.
Karepesina dijerat melanggar pasar Pasal 351 ayat (1) KUHP akibat perbuatannya yang menewaskan Apsar Pattimura (19), juru parkir (jukir) di terminal tersebut.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu I Leatemia, Senin (3/1/2022) menjelaskan, Karepesina resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Ambon.
Saat ini kasus tersebut, jelas Leatemia sementara diproses dan akan dituntaskan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Sopir Angkot Habisi Nyawa Pattimura
Sebagaimana diketahui, Ramlan Karapesina (33) sopir angkot yang berdomisili di kawasan THR II, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatanya usai menghabisi nyawa Absar Pattimura (19), Minggu (2/1/2022).
Alasan Karepesina habisi nyawa juru parkir yang berdomisili di kawasan Batu Merah Dalam RT 001/RW 002, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini lantaran sudah dipengaruhi miras.
Kejadian tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi sekitar pukul 19.00 WIT tepatnya kawasan Terminal A1 Mardika. (MT-04)
Komentar