Satu Tersangka Korupsi ADD & DD Tawiri Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Samuel Rikumahu, tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambo resmi dibui.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (25/1/2022).
Tersangka kasus korupsi tahun 2015-2018 ini dijelaskan ke Rutan Kelas IIA Ambon usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Perbuatannya bersama dua tersangka lainnya berinisial JNT dan AL diketahui merugikan keuangan negara senilai Rp 3 miliar.
"Tim pidsus Kejati Maluku melakukan pemahaman satu orang tersangka dalam dugaan penyimpangan keuangan desa Negeri Tawiri tahun 2015 - 2018," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Ia mengatakan, tim Pidsus Kejati Maluku, setelah melakukan proses Penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan, dan memeriksa tersangka, langsung melakukan penahanan setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan Rp 3 miliar tersebut.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan. Ditanahan di Rutan Kelas IIA Ambon," katanya.
Dalam kasus ini tersangka menjabat sebagai Kepala Urusan Umum Negeri Tawiri terhitung 2015 - 2016, dan pada Tahun 2017-2018, ia dipercayakan menjabat Kasi Kesejahteraan Negeri Tawiri.
Tersangka ini tidak sendiri ia bersama dua rekannya, JNT dan AL, diduga melakukan penyimpangan atas anggaran tersebut.
Namun tersangka lain masih dalam pengembangan dan belum ditahan.
"Dua tersangka lain belum ditahan. Masih dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dulu," akui Kasi Penkum
Ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor. (MT-04)
Komentar