Sekilas Info

Anggota DPRD Maluku Dipolisikan Istrinya

AMBON, MalukuTerkini.com - Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, Jumat (25/2/2022) resmi dipolisikan.

RR sapaan akrab Rahakbauw dilaporkan secara resmi oleh istrinya Novita H Camerling di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Maluku atas dugaan penelantaran dan perzinahan.

Saat mendatangi Mapolda Maluku, Novita didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum, Unpatti diwakili oleh Nurbaya Mony sekitar pukul 14.30 WIT dan kemudian menuju ke Bagian Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku selanjutnya diarahkan ke SPKT Polda pukul 15.20 WIT untuk membuat laporan secara resmi.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan nomor STTLP/117/II/2022/Maluku/SPKT.

Kepada wartawan usai melaporkan secara resmi, Novita mengaku laporan secara resmi ini disampaikan untuk diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, laporan terkait dugaan tindak pidana perzinahan oleh pelaku dengan TC. Sementara dugaan penelantaran dilakukan terhadap dirinya sebagai istri.

"Yang dilaporkan ini soal perzinahan dan penelantaran. Sudah tujuh bulan tidak dinafkahi. Sementara untuk dugaan KDRT sudah pernah dilaporkan jug di Polsek Nusaniwe namun tidak digubris," ungkapnya.

Kendati demikian Novita belum menjelaskan detail kronologis kejadiannya. Ia pun langsung menuju kembali ke ruang PPA Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!