Sekilas Info

Jaksa Tuntut Eks Kepala SMKN 1 Ambon 4,6 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku  eks Kepala SMKN 1 Ambon,  Steven Latuihamallo dengan pidana selama 4,6 tahun penjara.

Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/4/2022) dipimpin oleh Hakim Jenny Tulak. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Abdul Syukur Kaliky.

JPU Achmad Attamimi dalam amar tuntutan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS SMKN 1 Ambon.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas JPU.

JPU meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara agar menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.

"Meminta kepada majelis agar agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 4,6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar jumlah kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku-Malut," tandas jaksa.

Hal-hal yang memberatkan diri terdakwa, terdakwa merupakan ASN dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sementara itu hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan baru pernah dihukum.

JPU menjelaskan,  terdakwa dalam perkara penyalahgunaan Dana BOS  SMKN 1 Kota Ambon pada tahun 2015- 2018 .

Menurut JPU kebijakan  yang dilakukan oleh terdakwa, yakni pembuatan rincian pakaian seragam dan biaya masuk sekolah dibayarkan siswa yang diterima pada SMK N 1 Ambon tanpa melibatkan dan persetujuan dewan guru, tata usaha hingga komite sekolah.

Biaya-biaya yang diberikan siswa maupun orang tua langsung kepada terdakwa dan disimpan pada filling kabinet yang berada  di ruang Kepsek.

Rincian biaya seragam dan biaya masuk yang dibayarkan siswa telah dinyatakan terima pada SMKN 1 Ambon setiap tahunnya bervariasi mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta.

Selain itu, beberapa biaya lainnya  dibuat tak sepengetahuan dewan guru. Biaya seragam dan biaya masuk didalamnya terdapat biaya sumbangan pendidikan, biaya tes Bahasa inggris, psikologi, biaya tabungan siswa dan biaya sumbangan khusus pengembangan sekolah.

Terkait dana  seragam dan biaya masuk didalamnya terdapat biaya sumbangan pendidikan, biaya tes Bahasa inggris, psikologi, biaya tabungan siswa dan biaya sumbangan khusus pengembangan sekolah, beber JPU tidak pernah diketahui oleh dewan guru, tata usaha dan komite sekolah.

Bahkan terhadap dana tersebut tidak pernah dibahas untuk dimasukan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah namun dikelolah oleh terdakwa sepihak selaku Kepsek

Tahun 2015 -2020,  biaya sumbangan pendidikan  yang di bayar oleh seluruh siswa dari kelas X  sampai  Xll yang berjumlah 4.619  siswa itu sekitar Rp.6.006.000.000.

Namun yang membayar lunas hanya 3.610 orang atau sebesar Rp 4.679.400.000 ditambah penerimaan sumbangan pendidikan tidak Lunas membayar sebesar Rp 47.270.000. Sehingga Jumlah total sumbangan pendidikan tahun 2015-2020 sebesar Rp 4.726.670.000.

Dana sumbangan pendidikan tersebut kemudian digunakan untuk membayar honor dan tunjangan sesuai laporan pertanggungjawaban sumbangan pendidikan tahun 2015-2021 sebesar Rp 4.082.795.675.

Namun, sisa dana Sebesar Rp. 643.874.325 tidak dapat dipertangungjawab penggunaannya.

JPU juga menyampaikan, dana sumbangan khusus pengembangan yang bersumber dari sumbangan calon siswa baru SMKN 1 Ambon tahun 2015-2020 yang telah disepakati orang tua murid pada saat rapat pertemuan orang tua terkait besaran sumbangan khusus pembangunan.

Dari total 1.684 siswa dengan total dana sebesar Rp 776.500.500, dan sumbangan khusus pengembangan telah digunakan untuk pertukaran siswa dan guru sebesar Rp 133.100.100 sehingga sisanya sebesar Rp 643.400.000 tidak dapat dipertangujawabkan.

Akibat perbuatan terdakwa itu berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,2 milyar dari perbuatan terdakwa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!