Sekilas Info

Sempat Dipecat Akibat Dokumen Kependudukan

Kasad Pastikan Heins Songjanan Dilantik Jadi Tamtama

KETERANGAN PERS - Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers didampingi Gubernur Maluku Murad Ismail (kanan) dan prajurit siswa Heins Songjanan (kiri) di Bandara Pattimura, Ambon, Rabu (13/4/2022).

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan Prajurit Siswa Heins Songjanan yang sempat dikekuarkan dari Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI Angkatan Darat gelombang II tahun 2021 di Secata Rindam XVI Pattimura akan ikut dilantik menjadi tamtama pada Sabtu (16/4/2022).

Hal itu ditegaskan Kasad kepada wartawan di Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) maupun di Bandara Pattimura, Ambon, Rabu (13/4/2022).

Kasad yang saat memberikan keterangan pers di Bandara Pattimura didampingi Gubernur Maluku Murad Ismail, Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon serta hadir juga Heins Songjanan.

Heins sebelumnya viral karena diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Dikmata TNI Angkatan Darat gelombang II tahun 2021 di Secata Rindam XVI Pattimura.

Heins dipecat karena kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan, warga Myanmar. Kini, Heins dipanggil kembali dan akan mengikuti pelantikan pada Sabtu (16/4/2022) mendatang.

Kasad memastikan Heins dipanggil kembali melanjutkan sisa pendidikan dan dilantik pada Sabtu (16/4/2022).

“Saat dia masuk dan daftar kan ada syarat. Jadi kalau kita melaksanakan pendidikan, itu tidak serta merta pada saat tes administrasi. Kita cek juga selama dia melaksanakan pendidikan. Ada satu hal yang dilanggar oleh orang tuanya yang masih berkebangsaan Myanmar. Anak ini tidak mengerti apa-apa sebetulnya, kemudian kebijakan saya, karena mereka sudah hidup puluhan tahun disini, mereka juga warga Maluku,  kesalahan ayahnya, seharusnya tidak boleh ditimpakan ke anaknya. Kita bantu dan Pak Pangdam sudah membantu menyelesaikan administrasinya. Karena kalau administrasi ini tidak benar, suatu ketika akan berat bagi kami juga," tandas Kasad kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Auditorium Unpatti.

Langkah ini, menurutnya. dilakukan agar akan timbul pertanyaan dan sebagainya, soal kenapa  diloloskan dan sebagainya.

“Kalau satu ketika dia bermasalah, kita institusi yang kena. Oleh karena itu, saya minta Pangdam dan jajaran ke bawah bantu untuk proses perbaiki administrasinya di Tual. Administrasinya sudah selesai dan dia akan segera dilantik,” ungkapnya.

Kasad menambahkan, semua ini juga tidak terlepas dari campur tangan Gubernur Maluku Murad Ismail.

"Orang tuanya (ayahnya-red) sendiri belum punya status kewarganegaraan Indonesia. Inilah yang mempengaruhi karena masuk TNI harus WNI. Jadi ada terjadi pemalsuan setelah di cek di Disdukcapil itu tidak ada. Kita cek ini kan hanya anak,  yang salah kan orang tua. Saya sebagai Kasad melihat faktor kemanusiaan dan yang bersangkutan juga sangat semangat sehingga pertimbangan akhirnya Pangdam berusaha untuk mengurus administrasi dibantu Pak Gubernur sehingga administrasi dengan cepat diproses," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail juga menyampaikan hal yang sama.

Menurut Gubernur setelah kejadian itu, ia pun tidak diam dan berkoordinasi. Karenanya ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kasad dan Pangdam Pattimura.

"Saya bicarakan dengan Pak Kasad terkait anak ini karena memang bapaknya orang Myanmar. Kita juga ikut bicara jadi ya intinya kalau ada hal yang begini kita bantu dan siap dilantik," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Heins Songjanan, seorang calon prajurit TNI diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI.

Henz diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu, sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022).

Penyebab pemberhentian itu karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI adalah palsu.

Hal itu menyusul langkah Disdukcapil Kota Tual yang mencabut segala dokumen yang diterbitkan sebagaimana turunan kartu keluarga atas nama Mikael Songjanan sebagai kepala keluarga.

Mikael adalah ayah dari Heins namun berkewarganegaraan Myanmar dan saat pengurusan dokumen kependudukan tidak melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022. Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Heins Songjanan pada Kamis (7/4/2022). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!